Tiga Pelabuhan Penyeberangan Kabupaten Dikelola Dishub Aceh

Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh Besar dan Aceh Singkil lakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan prasarana, dan Dokumen (P3D) serta hibah 3 pelabuhan penyeberangan di ruang kerja Sekda Aceh, Senin, 27 Desember 2021.

Pelabuhan penyeberangan yang beralih aset dan pengelolaannya dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, di antaranya; Pelabuhan Penyeberangan Sinabang dan Pelabuhan Penyeberangan Lamteng, Pulo Aceh. Sedangkan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Banyak beralih ke Pemerintah Aceh dari Pemerintah Aceh Singkil melalui skema hibah.

Pengalihan pengelolaan ini juga untuk menindaklanjuti amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan ini. Upaya untuk menertibkan aset sesuai amanah undang-undang, sebutnya, sudah kita mulai sejak tahun 2016. “Kegiatan ini telah kita mulai sejak 5 tahun yang lalu, akhirnya selesai juga,” ungkapnya.

Taqwallah juga berpesan kepada Kepala Daerah maupun pejabat daerah yang hadir, agar ikut menjaga dan mengawasi pelabuhan penyeberangan yang ada di daerahnya, meskipun sudah beralih kepada pemerintah provinsi. “Kita mengharapkan dijaga dan dipantau juga, karena itu adalah aset kita bersama,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kadishub Aceh, Junaidi menyampaikan bahwa proses pengalihan aset pelabuhan penyeberangan di Aceh sesuai amanah undang-undang telah selesai. Hanya 1 pelabuhan lagi yang masih dalam proses, yaitu Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang yang masih berada di bawah pengelolaan BPKS Sabang.

Selain penandatanganan BAST P3D pengalihan pengelolaan pelabuhan penyeberangan, Kadishub Aceh bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait operasional KM Willem Toren sebagai ambulans laut di Pulo Aceh.

Junaidi menyebutkan, bahwa KM Willem Toren yang berfungsi sebagai kapal patroli Dishub Aceh bisa dimanfaatkan juga untuk ambulans laut. Kapal dengan bobot mati sebesar 15 Gross Tonage (GT) ini juga sudah dilakukan modifikasi dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan kapal.

Kerjasama ini, tambahnya, diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat Pulo Aceh sesegera mungkin. “Dalam waktu dekat kita akan selesaikan Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya agar kapal dapat segera beroperasi,” ungkapnya.

Kadinkes Aceh Besar, Anita, SKM., M.Kes., menyampaikan rasa terima kasih kepada Kadishub Aceh atas kerjasama operasional KM Willem Toren ini. “Terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah melakukan MoU dengan Pemerintah Aceh Besar untuk membantu masyarakat kami di Pulo Nasi,” ujarnya.

Pasien rujukan di Pulo Aceh, tambahnya Anita, memang sangat membutuhkan adanya ambulans laut karena jarak ke daratan cukup jauh, dan membutuhkan waktu perjalanan sekitar 1 hingga 2 jam.

Kapal KM Willem Toren ini nantinya akan melayani pasien rujukan dari Pulo Nasi ke Banda Aceh. Sedangkan untuk pasien rujukan dari Pulo Breueh, saat ini sudah ada KM Lamuri milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. (AM)

Skip to content