Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Analisis Dampak lalu Lintas

Seperti kita ketahui bahwa segala aktifitas lalu lintas bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu pembangunan kawasan selalu berada pada akses jalan utama. Hal ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mencapai lokasi kegiatan.

Setiap pembangunan kawasan selalu menimbulkan perubahan sistem trasportasi pada kawasan kegiatan tersebut. Perubahan sistem transportasi dapat berakibat pada bertambahnya permasalahan lalu lintas, berupa kebutuhan lahan parkir kendaraan, peningkatan volume kendaraan yang melewati jalan di sekitar kawasan tersebut, dan terhadap peningkatan terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena bertambahnya volume kendaraan.

Untuk mengatasi dampak pembangunan kawasan kegiatan pada sistem transportasi, maka perlu ditetapkannya peraturan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) .

Analisis Dampak lalu lintas sendiri merupakan Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Tujuan pelaksanaan Andalalin untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dalam suatu pembangunan dan menentukan peningkatan atau perbaikan untuk mengakomodasi perubahan lalu lintas akibat pengembangan baru. selain itu tujuan pelaksanaan Andalalin dapat menyelaraskan keputusan mengenai tata guna lahan, kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan dan perbaikan.

Syarat untuk pelaksanaan Andalalin dapat dilihat pada PM 75 Tahun 2015 dengan perubahan ke tiga pada PM 11 Tahun 2017 yang menjelaskan jenis Pembangunan pusat kegiatan ( perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, rumas sakit, hotel, dll); pemukiman ( perumahan, ruko, asrama, dll); dan insfraktruktur tertentu (jalan tol, pelabuhan, bandar udara,dll) yang mengharuskan pengembang untuk melaksanakan pembuatan dokumen andalalin. Dalam PM 75 Tahun 2015 juga menjelaskan kriteria minimal peruntukan lahan yang wajib melakukan Andalalin, hanya saja perlu adanya peraturan daerah lebih lanjut untuk menyesuakan kriteria minimal sesuai dengan keadaan kota di Aceh.

Pada Peraturan Gubernur Aceh tentang Andalalin, hal ini mengatur tentang studi kelayakan pembangunan kawasan dengan kondisi sistem transportasi pada kawasan tersebut, agar terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, selamat dan nyaman bagi pengguna jalan.

Pembentukan Peraturan Gubernur tentang Andalalin membagi kewenangan bagi setiap instansi dalam pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, juga pembagian kawasan yang diharuskan melaksanakan Andalalin,  analisis kondisi lalu lintas, serta rekomendasi kebutuhan perangkat dan strategi pengendalian lalu lintas.

Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Andalalin dilakukan pada tanggal 29 Januri 2018 di Kantor Gubernur Lantai 2  Ruang Force, yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan sebagai tim penyampaian Pergub Andalalin dengan Kepala Bidang LLAJ sebagai Pembina, Dinas Keuangan, Inspektorat Aceh dan Biro Hukum selaku penguji materi Peraturan Gubernur.

Rapat tersebut disampaikan oleh Bapak Hanung Kuncoro, “Perlunya penajaman isi Pergub, penambahan nomenklatur dan beberapa pasal penindakan Pelanggar Andalalin serta Breakdown Pembina Pengawasan, dan Sanksi Administrasi bagi pelanggar”. Pada akhir rapat tersebut disampaikan pula bahwa akan dilaksanakan pembahasan lanjutan sebagai finalisasi Peraturan Gubernur.(S9)

Skip to content