Pemerintah Kota Langsa kini tengah mengapai asa dari Pelabuhan Kuala Langsa yang menjadi kawasan ekspor impor untuk berbagai komoditas asal Aceh, sehingga meningkatkan perekonomian daerah.
Berbagai kesiapan dan upaya pemerintah daerah dalam mempercepat derap pembangunan dan meningkatakan status pelabuhan itu, khususnya di bidang kemaritiman sebagaimana program prioritas pemerintah terus dilakukan.
Kuala Langsa merupakan nama sebuah desa pesisir yang terletak di bagian barat Kota Langsa, Provinsi Aceh. Di daerah ini terdapat sejumlah destinasi wisata, seperti hutan mangrove, jembatan hijau yang ramai dikunjungi pengunjung berakhir pekan, menara pemantau hutan mangrove sampai pelabuhan yang sudah ada sejak sebelum masa kolonial. Disini juga terdapat Pelabuhan Kuala Langsa sebagai satu-satunya sarana transportasi laut yang menghubungkan Kota Langsa dengan luar negeri.
Sejak awal abad 20, pelabuhan ini ramai dengan aktivitas ekspor impor ke daerah-daerah lainnya di Indonesia, bahkan sampai ke Malaysia, Thailand, India, dan Singapura. Banyak pengusaha lokal melakukan transaksi perdagangan laut dengan menggunakan jasa pelabuhan Kuala Langsa.
Pelabuhan ini sempat pula menjadi jalur pelayaran internasional melalui beroperasinya kapal ferry penyeberangan dari Kota Langsa menuju Penang, Malaysia di pertengahan tahun 2013. Kuala Langsa juga menjadi sejarah penting bagi masyarakat dunia, yakni aksi penyelamatan ratusan imigran muslim Rohingya asal Myanmar dan Bangladesh.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, maka Pelabuhan Kuala Langsa resmi menjadi pelabuhan tujuan impor untuk produk tertentu di Provinsi Aceh, sekaligus penyerahan Permendag No. 24 Tahun 2019 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Sabtu (13/4/2019).
Walikota Langsa Usman Abdullah, S.E., menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Dr.Sofyan Djalil, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Ir. Agung Kuswandono, M.A. Beliau juga mengharapkan Pelabuhan Kuala Langsa dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah khususnya bagi masyarakat Kota Langsa.
Sesuai Permendag terbaru tersebut, jenis barang impor yang diperbolehkan melalui pelabuhan laut Kuala Langsa adalah produk makanan, minuman, elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki.(Dewi)