Porter alias pramuantar atau pramubarang adalah seseorang yang membantu mengangkut barang bawaan milik penumpang.Profesi ini dikenal juga dengan istilah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sesuai
Permenhub Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan
Porter akan mengangkut barang bawaan penumpang yang menggunakan jasanya dari pelabuhan ke dalam kapal.vSaat kapal tiba di pelabuhan, porter akan memasuki kapal untuk menawarkan jasanya kepada penumpang yang membutuhkan.
Tarif jasa porter biasanya ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pengelola pelabuhan dengan perusahaan atau
koperasi penyedia jasa. Namun, ada juga dari kesepakatan antara pengguna jasa dengan porter itu sendiri. Sebaiknya calon pengguna jasa porter menanyakan tarif angkut kepada porter sebelum membuat kesepakatan, supaya tidak berujung perselisihan atau merugikan salah satu pihak. (AM)
Cek infografis di Instagram Dishub Aceh