Keberadaan kendaraan barang yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL), sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak hanya itu, odol juga sangat berbahaya bagi keselamatan pada transportasi penyeberangan.
Guna menghindari dampak odol pada transportasi penyeberangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kabupaten Simeulue dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 1 Aceh melakukan sosialisasi dan ujicoba timbangan portable kepada sopir angkutan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Selasa kemarin, 24 November 2021.
Kadishub Simeulue, Mulyawan Rohas, yang dimintai keterangan oleh Aceh TRANSit, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tahap sosialisasi kepada sopir mengenai pemgoperasian jembatan timbang portable bagi kendaraan barang yang beraktivitas di Simeulue.
“Kita menginginkan setiap kendaraan barang yang diangkut oleh kapal penyeberangan tidak mengangkut muatan berlebih sehingga masyarakat yang berada di kapal menjadi nyaman,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, AIPDA Indra Maulana, S.H, Kanit Reg Ident Polres Simeulue, yang mewakili Kapolres Simeulue, menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menertibkan kendaraan barang yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Sosialisasi ini juga merupakan hasil tindak lanjut kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding) tentang Odol yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Mapolres Simeulue,” sebutnya.
Indra juga menambahkan, sesuai dengan visi Pemerintah bahwa Indonesia akan terbebas dari kendaraan odol pada tahun 2023.
“Hal ini juga sesuai arahan bapak Kapolres Simeulue, di mana Kabupaten Simeulue menjadi daerah pertama di Aceh yang telah melaksanakan penertertiban Odol pada pelabuhan penyeberangan se-Indonesia,” ujar Indra. (AM)