Kementerian Perhubungan Launching 3 Aplikasi Online Sekaligus

Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) meluncurkan tiga sistem aplikasi online sekaligus, Minggu (4/3/2018).

“Mereka adalah Sistem Perizinan Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing dan e-Tilang,” kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi dalam laporannya di acara launching, Minggu. Acara launching digelar di Jalan Imam Bonjol, Jakarta disela-sela Car Free Day (CFD).

Peresmian tiga sisten aplikasi onkine dilakukan dengan penekanan tombol sirine  oleh Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri PANRB Asman Abnur, perwakilan Polri serta Sekjen Kemhub Sugihardjo dan Direksi BUMN.

“Peningkatan pelayanan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sendi-sendi bisnis akan berkembang dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi kita jadi lebih baik,” ujar Menhub.

Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan :

Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan :

  1. Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
  2. Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
  3. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan :

– Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP;

– Ijin Penyelenggaraan Angkutan ALBN.

4. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan :

– Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan

Angkutan Sewa Umum; dan

– Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar

Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang

wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan

Bogor (Jabodetabek);

5. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan :

– Ijin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun;

– Ijin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat.

Sedangkan untuk aplikasi E-Tilang yaitu aplikasi berbasis sistem Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.

 

“Dengan sistem digital melalui E-tilang ini memberikan kemudahan, memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini kita akan mendapatkan level of service yang bagus,” kata Menhub.

Kemenhub juga bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank BRI dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.

Selain itu pada saat bersamaan, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi E-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan.

Saat ini penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan mudah dengan aplikasi E-Ticketing melalui beberapa mitra diantaranya Bank Mandiri, DPP Organda (DOKU, Alfamart, bosbis.com).

Pada acara tersebut dihadiri oleh Menhub dan Menpan RB tampak duduk berdampingan sambil berbincang-berbincang.  Tampak juga Waka Dishub Sigit Wijatmoko di acara. Sementara itu, Kapolri Tito Karniavan yang tercatat dalam undangan belum tampak hadir dalam acara tersebut.(S9)

http://www.dephub.go.id/post/read/tingkatkan-pelayanan,-kemenhub-luncurkan-3-sistem-aplikasi-online
https://www.gridoto.com/read/01230244/nah-sudah-diresmikan-menteri-loh-ya-kalau-di-pritt-bayar-pakai-e-tilang?page=all#!%2F
Skip to content