Perlu Antisipasi Simpul Transportasi Cegah Covid-19 Saat Mudik

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal menegaskan, perlu adanya antisipasi pada simpul-simpul transportasi yang menghubungkan Aceh dengan daerah luar untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti Bandara dan Terminal Tipe A.

“Status Covid-19 di Aceh saat ini masuk kategori hijau karena kasus terindikasi positif rendah. Jadi ini tanggung jawab kita semua, mengamankan masyarakat supaya terhindar dari Covid-19, termasuk menyampaikan risiko-risiko peningkatan kasus bila mudik tahun ini tidak dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan persyaratan kesehatan lainnya,” sebut Faisal saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Persiapan Mudik Lebaran 2022 di aula Dishub Aceh, Senin, 25 April 2022.

Faisal juga merujuk pada pesan bapak Presiden Jokowi agar masyarakat yang mudik untuk mempersiapkan diri dengan vaksin booster. Selain kewajiban vaksin, pemudik juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 paska lebaran.

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Aceh, Dicky Sondani meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh untuk menyiapkan lokasi vaksinasi booster di Terminal Tipe A Banda Aceh. Ia juga meminta stakeholder kesehatan untuk ikut mendukung program vaksinasi di area terminal. “Kita minta semua pihak mendukung supaya memudahkan masyarakat yang belum memperoleh vaksin booster,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana, saat memaparkan rencana penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2022, menyebutkan bahwa Aceh saat ini berada dalam PPKM level 2 dan 1. Artinya, sebut Deddy, kapasitas penumpang bisa 100 persen dan tidak perlu adanya pembatasan.

Di samping itu, berdasar Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan pada transportasi laut dan penyeberangan di masa mudik lebaran 2022, ungkap Deddy, terdapat pengecualian persyaratan bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan pada rute perintis dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, Perbatasan).

“Di Aceh, hampir 100 persen merupakan layanan transportasi laut dan penyeberangan perintis, kecuali lintasan Banda Aceh – Sabang, namun Pulau Weh masuk kategori wilayah perbatasan dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2017,” ungkap Deddy.

Rapat koordinasi lintas sektor ini diharap menghasilkan sebuah kesepahaman bersama dalam menyukseskan mudik lebaran tahun 2022. Setiap instansi tentu memiliki peran penting sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Turut hadir dalam rapat ini diantaranya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Kepala PT. Jasa Raharja Aceh, Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Aceh, Kepala BPTD Wilayah I Aceh, perwakilan BPJN Aceh, perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Sekdis PUPR Aceh, perwakilan Dinas Kesehatan Aceh, Kadishub Banda Aceh, Kepala KKP Kelas II Banda Aceh, Wakil DPD Organda Aceh, perwakilan Basarnas Aceh. (AM)

Skip to content