Online Single Submission-Risk Based Approach Permudah Perizinan Usaha Transportasi

Pada era Industri 4.0 seperti saat ini, teknologi berbasis digital telah merajai hampir seluruh lini kehidupan masyarakat, tak terkecuali pada sektor pemerintahan. Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui teknologi berbasis digital, salah satunya dengan meluncurkan sistem layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut juga dengan OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach). Perbedaan signifikan antara OSS-RBA dengan pendahulunya, OSS atau sering disebut OSS versi 1.1 adalah pada OSS-RBA, jenis pengajuan perizinan telah dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Hal ini memudahkan para pelaku usaha memilih sendiri jenis perizinan usaha yang akan mereka ajukan. Peluncuran sistem OSS-RBA pada awal Agustus 2021 lalu turut diikuti oleh Gubernur Aceh. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa OSS-RBA merupakan perubahan yang sangat signifikan dalam dunia perizinan, karena layanan perizinan dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dalam satu sistem data.

Sistem OSS-RBA diharapkan mampu menyederhanakan prosedur pengurusan perizinan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan iklim usaha, termasuk kegiatan pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran. Pada tahun 2021, Dinas Perhubungan Aceh tercatat telah menerbitkan 26 pertimbangan teknis bagi para pelaku usaha pada sektor jasa kepelabuhanan dan angkutan pelayaran, di antaranya izin Jasa Pengurusan Transportasi, izin Bongkar Muat Barang, dan izin Persetujuan Operasi Angkutan Laut dan Angkutan Penyeberangan.

Alur pengajuan perizinan melalui OSS-RBA pada prinsipnya didesain menjadi lebih sederhana dan mudah. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan bongkar muat akan mengajukan izin kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan penyeberangan, maka perusahaan tersebut hanya perlu meng-upload berkas-berkas yang diperlukan. Selanjutnya, Dinas Perhubungan, dalam hal ini yang memiliki kewenangan terhadap kegiatan usaha di pelabuhan penyeberangan, akan melakukan verifikasi dan tinjauan lapangan berdasarkan surat permohonan dari perusahaan tersebut. Hasil verifikasi dan tinjauan lapangan akan disusun menjadi Berita Acara Peninjauan Lapangan yang melahirkan pertimbangan teknis. Selanjutnya, berkas-berkas persyaratan yang telah di-upload akan ikut diverifikasi berdasarkan pertimbangan teknis tersebut. Jika ada persyaratan yang kurang, maka perusahaan dipersilakan untuk melengkapi berkas kembali. Ketika seluruh persyaratan telah lengkap, maka perusahaan akan memperoleh sertifikat standar yang dapat dicetak secara mandiri melalui sistem.

Sosialisasi tentang pengajuan perizinan dengan menggunakan OSS-RBA perlu terus digencarkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha pada sektor transportasi, terutama di daerah-daerah dengan akses digital yang masih minim. Hal ini mengingat masih adanya pelaku usaha yang menolak menggunakan OSS-RBA dengan alasan belum memahami cara kerja OSS-RBA dan lebih nyaman mengajukan izin secara offline seperti sebelumnya. Selain itu, penyempurnaan pada sistem OSS perlu terus dilakukan karena salah satu kendala yang sering dialami oleh pelaku usaha saat akan mengajukan izin adalah sulitnya akses disebabkan sistem yang sering down atau mengalami maintenance. Fasilitas penunjang seperti pemerataan akses internet di daerah-daerah juga perlu diperhatikan untuk mengoptimalkan penggunaan OSS-RBA karena semua prosedur pada sistem OSS-RBA dilakukan secara online.

Meningkatnya investor maupun pelaku usaha pada sektor transportasi secara tidak langsung ikut berkontribusi pada sehatnya perekonomian nasional. Oleh karena itu, kemudahan dalam perizinan berusaha menjadi salah satu faktor penentu yang utama. OSS-RBA menjadi awal untuk “menggeser” citra prosedur pengurusan izin di birokrasi yang semula dikenal sulit, lambat, dan penuh dengan kecurangan menjadi mudah, aman, transparan, dan dapat diakses di mana saja. Tentu, hal tersebut perlu didukung pula dengan koordinasi dan sinergi antar stake holder terkait. Dengan demikian, sistem OSS-RBA akan benar-benar menjadi salah satu reformasi dalam pelayanan publik. (HM)

Skip to content