Dua Pelabuhan Penyeberangan dan Satu Terminal Beralih Jadi Aset Pemda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, menandatangani Berita Acara Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) atau pengalihan kewenangan dan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Bener Meriah kepada Pemerintah Aceh di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/12/2020).

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan validasi Tim percepatan penyelesaian pengalihan P3D Pemerintah Aceh yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Aida Ratna Zulaikha menyaksikan langsung prosesi penandatanganan tersebut.

Nova, dalam sambutannya mengapresiasi Tim KPK yang telah memberikan pendampingan, dukungan, serta supervisi bagi Pemerintah Aceh dalam proses peralihan kewenangan dan aset. Pendampingan sangat diperlukan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan perbuatan melawan hukum lainnya.

“Kami membutuhkan peran dan supervisi dari KPK, sehingga seluruh proses pengalihan ini bisa berjalan dengan tertib administrasi, tertib waktu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Nova.

Ia menyampaikan, penyerahan aset dan kewenangan tersebut merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, guna menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Setidaknya ada delapan pelabuhan penyeberangan yang akan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, namun baru dua yang sudah selesai proses P3D,” jelas Nova.

Sementara sisanya, ada 5 pelabuhan yang sedang dalam proses koordinasi untuk P3D dan 1 pelabuhan, yaitu pelabuhan Singkil yang sedang proses P3D kepada Kementerian Perhubungan karena melayani lintas penyeberangan antar provinsi.

Selain pelabuhan, saat ini masih ada terminal yang dikelola oleh kabupaten/kota, yang memiliki fungsi utama dalam pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Namun belum mengajukan permohonan peningkatan status untuk ditetapkan menjadi Terminal Tipe B.

“Kita harapkan dapat ditindaklanjuti sesuai fungsi dan kewenangan,” harap Nova. (AM)

Skip to content