Dishub Aceh Adakan Workshop Pengelolaan Anggaran

Dinas Perhubungan Aceh selenggarakan workshop Pembekalan Pengelola Anggaran bagi seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), calon Pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Pabung Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), dan Tim Pendamping Teknis Pengadaan Barang dan Jasa (TPTPBJ) Dishub Aceh, Senin, 10 Januari 2022.

Workshop ini merupakan bagian dari komitmen Dishub Aceh untuk terus memperbaiki tata kelola barang dan jasa yang lebih baik serta dapat menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.

Hasil akhirnya, diharapkan penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa lebih efisiensi dan efektif. Dengan demikian diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Kadishub Aceh, Junaidi, saat membuka acara menyampaikan, pembekalan seperti ini penting dilakukan sebagai refreshment bagi para pengelola PBJ mengingat dinamika kegiatan pelaksanaan sangat tinggi.

Munculnya regulasi-regulasi baru maupun revisi terhadap aturan yang sudah ada, sebut Junaidi, perlu dipahami dan didalami kembali oleh seluruh peserta workshop agar mengurangi perbedaan persepsi dan kesalahan-kesalahan yang dapat menghambat kegiatan yang dilaksanakan.

“Kesalahan-kesalahan dalam pengelolan anggaran, jangan sampai terjadi lagi, karena nantinya akan berdampak pada capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan pembangunan menjadi terhambat,” ungkap Junaidi.

Melalui workshop ini, tambah Junaidi, pada tahun 2022 Dishub Aceh lebih siap untuk melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan hasil akhir yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya. “Sehingga hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Workshop ini menghadirkan 2 pemateri yang sangat kompeten di bidang pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan. Di antaranya, Jimmi Zikria, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, juga sebagai ahli kontrak dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menyampaikan materi tentang manajemen kontrak.
.
Pemateri selanjutnya, Hamam, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh, juga sebagai Auditor dan Penyuluh Anti Korupsi, yang menyampaikan materi terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
.
Dalam pengelolaan keuangan secara akuntabilitas yang paling utama, yaitu tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat aturan perundang-undangan. “Melakukan yang benar dan dilakukan dengan benar,” tutup Hamam. (AM)

Skip to content