Antisipasi Kecelakaan Jalan, Dishub Aceh Evaluasi Operasi Bus

Kecelakaan yang terjadi pada Bus penumpang akhir-akhir ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para penumpang Bus. Dikarenakan banyak sekali terjadi kecelakan Bus yang diakibatkan karena human error atau bahkan bisa jadi Bus yang tak layak jalan tapi dipaksa untuk jalan, yang tak memenuhi standar.

Maka Dinas Perhubungan Aceh mengambil langkah antisipasi melalui Rapat forum LLAJ Provinsi Aceh tentang fenomena kecelakaan Bus untuk mencegah bertambahnya kejadian kecelakaan Bus. Bersama KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 105/1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara, kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi di masa yang akan datang.

Akhir-akhir ini, Bus Simpati Star cukup mendapatkan sorotan dengan sering terlibat kecelakaan lalu lintas, maka Dishub Aceh mengundang Direksi PT. Bintang Sempati Star  bersama Komisi IV DPR Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banda Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Koordinator Terminal Type A Batoh B. Aceh, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota B. Aceh, Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan dan Ketua DPD Organda Aceh pada Aula Dishub Aceh, Rabu (17/10) untuk mengevaluasi pengoperasian bus yang ada di wilayah Aceh.

Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar rekomendasi ke Kementerian Perhubungan untuk memperketat perizinan AKAP.  Dari hasil rapat evaluasi, disepakati bahwa :

  1. Sarana jalan dibawah standar untuk jalan Arteri Primer Kelas II diharuskan mempunyai 2 lajur 2 arah terpisah Median yang sesuai dengan ketentuan geometrik dan harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, lampu penerangan jalan, dan lain-lain. Tapi bila jalan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga resiko kecelakaan tabrakan setiap saat bisa saja terjadi, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.
  1. Agar Balai Kemenhub, Dishub Provinsi bersama dengan Dishub Kabupaten/Kota menerapkan EARLY WARNING SYSTEM pada Fungsi Pengujian Kendaraan Bermotor, sehingga Pemerintah mengetahui jika ada kendaraan yang sudah terlambat dan tidak uji kir. Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). Fakta pada kecelakaan yang terjadi, mobil pick up sudah 2 tahun tidak dilakukan pengujian (KIR) dan Bus Sempati Star sudah 1 bulan terlambat melakukan pengujian (KIR).
  1. Penerapan SMK (sistem Manajemen Keselamatan) untuk seluruh perusahaan angkutan umum, contoh SMK angkutan di Pertamina.
  1. Balai Kenenhub, Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten/Kota harus rutin melaksanakan Inspeksi/Audit terhadap kelayakan kendaraan dan Supir di Pool Perusahaan tidak cukup hanya Ramp Check secara sampling.
  1. Penerapan Sertifikasi untuk Supir Angkutan Umum bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi LLAJ dibawah Kemenhub. Sertifikasi supir bertujuan untuk memastikan kehandalan dan standarisasi supir. Perlu adanya perlakuan khusus terhadap supir, terutama untuk supir angkutan umum yang setiap hari bertaruh nyawa penumpang saat berlalu lintas. Supir angkutan umum harus berstandar nasional. Gunanya, biar keseragaman kemampuan sopir angkutan umum dan tidak ada lagi kelakuan seperti ngetem asal, menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan, supir tembak tidak bertanggung jawab, di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan saat mengemudi, rem blong karena pengemudi tidak sadar kerusakan pada kendaraaannya.
  1. Penggunaan mobil Bak terbuka untuk Angkutan Umum harus sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan Bak terbuka dilarang menaikkan penumpang, tapi pada lain kasus daerah terpencil dapat dispensasi jika ada peraturan kebijakan dari Kepala Daerah dengan persyaratan terntentu misal harus ada rumah-rumah, dan lain-lain.

Dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek deterrent (pencegahan), dan sekaligus dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. (DW)

Skip to content