Bagaimana Tarif Tiket Kapal Ditetapkan?

Penumpang di dalam dek VIP KMP. Aceh Hebat 2 sangat menikmati pelayaran dari Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan Sabang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada 12 Juni 2021.

Sebagai salah satu sarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan, KMP Aceh Hebat dalam pengoperasiannya memerlukan biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pengelola jasa angkutan penyeberangan atau biasa disebut Badan Usaha Angkutan Penyeberangan. Biaya operasional kapal tersebut yang telah ditambah dengan biaya lain lalu dibebankan kepada calon pengguna jasa dalam bentuk tarif angkutan penyeberangan. Sebenarnya bagaimana cara perhitungan tarif tersebut?

Tarif angkutan penyeberangan sendiri merupakan nilai yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa atas pelayanan yang diperoleh pada suatu lintas tertentu. Mekanisme perhitungan tarif ini dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Peraturan ini mengatur penetapan tarif angkutan penyeberangan untuk kelas ekonomi, sedangkan untuk kelas non-ekonomi, perhitungan tarif diserahkan kepada mekanisme pasar yang ada di masing-masing badan usaha angkutan penyeberangan.

Tarif yang dibebankan kepada calon pengguna jasa tersebut, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Keputusan Menteri untuk lintasan antar provinsi, Gubernur melalui Peraturan Gubernur untuk lintasan antar kabupaten dalam provinsi dan Bupati/ Walikota melalui Peraturan Bupati/ Walikota untuk lintasan dalam Kab/Kota.

Setiap calon pengguna jasa akan dibebankan tarif menurut jenis dan golongan kendaraan (Golongan I s.d. IX) yang digunakan berdasarkan panjang lintasan dikali bobot satuan unit produksi (SUP) yang dinyatakan dalam rupiah per-mil laut. Satuan Unit Produksi sendiri merupakan biaya yang dikeluarkan dalam operasional kapal yang dihitung dari komponen biaya dikalikan dengan bobot dalam satu tahun operasional yang dibagi jumlah hari operasional kapal.

Para calon penumpang dengan tertib mengantri untuk mendapatkan tiket di loket ASDP Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, pada 3 April 2021.

Tarif ini dapat mengalami kenaikan maupun penurunan secara berkala minimal 1 tahun sekali sejak tarif terakhir ditetapkan hingga mencapai 100 persen dari biaya produksi. Pengajuan kenaikan tarif ini dilakukan oleh Asosiasi Badan Usaha Angkutan Penyeberangan kepada instansi yang berwenang dengan melampirkan berkas-berkas pendukung yang diperlukan. Kemudian akan dilaksanakan pembahasan dan tarif baru wajib ditetapkan maksimal 14 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Dari penjabaran di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa perhitungan tarif dihitung berdasarkan jarak lintasan kapal, bukan berdasarkan jenis dan tahun kapal. Hal ini diputuskan dengan pertimbangan kesamaan kualitas pelayanan antar badan usaha serta mengurangi monopoli dan ketimpangan usaha.

Pada pelayanan jasa angkutan penyeberangan di Aceh yang terdiri dari 7 lintasan utama, operasional angkutan dilaksanakan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry dan PT. Subsea Lintas Globalindo. Tarif lintasan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 70 Tahun 2019, yang mengatur tarif angkutan penyeberangan untuk kelas ekonomi antar kabupaten/ kota di Aceh. Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Pergub Aceh No. 5 Tahun 2015 yang berarti tarif angkutan penyeberangan di Aceh telah mengalami dua kali perubahan sejak pertama kali ditetapkan.

Proses pengajuan penyesuaian tarif diajukan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry kepada Dinas Perhubungan Aceh pada trimester terakhir 2018. Namun, kala itu belum tercapai titik temu antara pemerintah dengan badan usaha sehingga pembahasan sempat tertunda hingga Agustus 2019. Pertimbangan kenaikan tarif ini, menurut Syamsudin, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh dikarenakan biaya produksi tiap SUP semakin tinggi, “Naiknya biaya produksi operasional kapal mengharuskan kami untuk melakukan penyesuaian tarif demi optimalnya pelayanan jasa penyeberangan.” imbuhnya.

Setelah pembahasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Aceh Singkil, Asuransi Jasa Raharja serta akademisi selesai dan persyaratan dinyatakan lengkap, maka Dinas Perhubungan Aceh mengajukan draf peraturan penyesuaian tarif kepada gubernur untuk kemudian diundangkan pada November 2019, sekitar satu tahun sebelum KMP Aceh Hebat resmi beroperasi.

Syamsudin menambahkan, penyesuaian tarif ini membuat tarif angkutan penyeberangan di Aceh mengalami kenaikan yang berkisar antara 10 s.d. 12 persen termasuk asuransi sesuai dengan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Gubernur. Lebih lanjut ia menyampaikan, idealnya tarif tersebut biasanya mengalami penyesuaian antara 2 s.d. 4 tahun sekali yang kenaikannya berkisar antara 20-25 persen termasuk asuransi. Kecilnya persentase kenaikan tarif ini disebabkan oleh berbagai faktor dan pertimbangan  seperti aspek sosial ekonomi masyarakat setempat.

Setelah penyesuaian tarif resmi ditetapkan, tugas selanjutnya ialah mensosialisasikannya kepada masyarakat pengguna jasa. Perlu usaha yang serius agar tidak terjadi ketimpangan informasi dan gejolak sosial akibat penyesuaian ini. “Kami berharap masyarakat dapat menerima penyesuaian tarif ini demi optimalnya pelayanan operasional angkutan penyeberangan di Aceh, tuturnya”. (Reza Ali Ma’sum)

Download 

Skip to content