Dishub

Kendaraan Bobot Lebih 30 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang

Jembatan bailey Krueng Tingkeum Kuta Blang Bireuen hanya boleh dilintasi oleh kendaraan angkutan barang dengan beban maksimal 30 ton dan tinggi maksimal 4 meter. Pembatasan dilakukan untuk menjaga umur pemakaian karena jembatan bailey Krueng Tingkeum tersebut telah mengalami tiga kali kerusakan sejak dioperasikan perdana pada tanggal 27 Desember 2025. Kerusakan lantai jembatan terjadi akibat beban kendaraan yang melintas melebihi tonase yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Tonase Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang Bireuen yang diikuti oleh sejumlah stakeholder yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Aceh pada Senin, 19 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal dalam pertemuan tersebut menyebutkan bahwa keberadaan jembatan darurat di jalan nasional ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran konektivitas serta distribusi barang di sepanjang wilayah utara dan timur Aceh.

“Jalan ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan perekonomian untuk daerah Aceh, maka operasional jembatan ini perlu kita jaga bersama agar dapat berfungsi sampai jembatan permanen selesai dibangun,” kata Teuku Faisal pada Rakor yang digelar di Aula Multimoda Dishub Aceh.

Oleh karena itu, sejak tanggal 18 Januari 2026 Pemerintah melakukan pembatasan terhadap kendaraan barang yang melintas di jembatan bailey Kuta Blang Bireuen untuk mencegah kerusakan jembatan terulang kembali.

“Di samping mencegah kerusakan jembatan, kita juga memperhatikan faktor keselamatan bagi pengguna jalan lainnya agar bisa melintas dengan aman,” sebut Teuku Faisal.

Berdasarkan informasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, pembangunan jembatan baru yang permanen akan dilakukan bersisian dengan jembatan eksisting. Pembangunannya diperkirakan memakan waktu 6-8 bulan dan akan dilakukan peletakan batu pertama dalam waktu beberapa hari kedepan sebagai tanda dimulainya pembangunan. Selanjutnya, jika jembatan baru telah selesai dibangun, maka jembatan eksisting akan diperbaiki sehingga dapat berfungsi kembali secara normal.

Kadishub Aceh juga meminta kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI untuk menyediakan timbangan kendaraan portable di kedua sisi jembatan untuk memastikan truk yang menaiki jembatan tidak melebihi tonase yang diizinkan.

Pada pertemuan itu sejumlah pihak menyarankan supaya truk yang berangkat dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilakukan penimbangan di UPPKB Seumadam Aceh Tamiang yang dikelola oleh BPTD Kelas II Aceh. Bila melebihi tonase, kendaraan diarahkan untuk putar balik kembali ke daerah asal atau melangsir muatannya.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Aceh Tofan Muis menyebutkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan filterisasi terhadap beban muatan kendaraan barang dari wilayah Sumut di UPPKB Seumadam (jembatan timbang). Pihaknya juga akan mengeluarkan Surat Keterangan bagi kendaraan barang di bawah 30 ton sebagai filter pertama.

BPTD Kelas II Aceh juga sedang mengupayakan adanya timbangan portable di kedua sisi jembatan sebagai filter akhir sebelum truk melintasi jembatan. “Kita sedang koordinasi dengan Kemenhub untuk mendapatkan peralatan timbangan yang siap digunakan. Untuk memastikan beban kendaraan tidak melewati 30 Ton, maka kendaraan dengan 3 sumbu tidak diperkenankan lewat jembatan darurat,” sebut Tofan Muis.

Kadishub Aceh mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terkait pembatasan kendaraan barang di jembatan bailey Krueng Tingkeum.

“Sosialisasi kebijakan ini penting agar para pengusaha termasuk pengemudi truk mengetahui sehingga muatan mereka bisa menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Dan tentunya untuk menghindari konflik di lapangan antara para awak truk dengan personil yang bertugas. Ini semua kita lakukan untuk kepentingan yang lebih luas,” tutur Teuku Faisal.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPD Organda Aceh Ermansyah menyebutkan bahwa pihaknya mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah bersama stakeholder Forum LLAJ Aceh. Pihak Organda Aceh juga akan ikut mensosialisasikan ketentuan mengenai pembatasan kendaraan barang di jembatan bailey Kuta Blang ke seluruh anggota Organda Aceh.

Baca Berita Lainnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *