23 Pelajar SMA Se-Aceh Ikuti Pemilihan Pelajar Pelopor 2022

BANDA ACEH – Pelajar menjadi tonggak dan harapan bagi penerus bangsa yang sadar akan keselamatan berlalu lintas. Sebab, pelajar adalah kelompok yang rentan terhadap dampak keselamatan lalu lintas.

Faktor mentalitas yang memicu psikologi pelajar dalam mencari jati diri, terkadang terjerumus dalam penyimpangan aturan, seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta penggunaan kendaraan pada anak-anak di bawah umur.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada tahun 2021.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang sebanyak 100.028 kasus. Adapun kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai 246 miliar rupiah.

Dalam rangka mendorong generasi yang tertib dalam berlalu lintas, Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggelar pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan tingkat provinsi setiap tahunnya.

Pemilihan pelajar pelopor tahun ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, yang diwakili Sekdishub Aceh, Teuku Rizki Fadhil di Hotel Ayani, Banda Aceh, 20 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Rizki menyampaikan bahwa pelajar adalah generasi yang sangat mudah memahami jika diberi pemahaman mengenai keselamatan lalu lintas. Generasi saat ini, menurutnya, adalah generasi yang open minded, berani mengungkapkan pendapat dan generasi yang selalu update akan informasi serta melek teknologi.

Maka dari itu, ia berharap baik Pemerintah, pengguna jalan, dan terkhusus generasi milenial selalu aware dan do something right untuk mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan.

Kegiatan pemilihan pelajar pelopor memiliki arti penting dalam upaya meningkatkan keselamatan dan menanamkan kesadaran berlalu lintas khususnya di kalangan generasi penerus bangsa dan masyarakat pada umumnya.

Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kita diamanahkan untuk terus berupaya agar terciptanya lalu lintas yang tertib, maka generasi penerus perlu memperhatikan dan menerapkan kebijakan-kebijakan untuk tertib lalu lintas,” sebut Rizki.

Pemilihan ini menjadi ujung tombak dalam memelopori keselamatan berlalu lintas bagi para remaja. Harapannya, dapat menyelamatkan generasi muda dan memberi tauladan yang baik bagi teman-temannya dalam berlalu lintas yang tertib dan aman. (MS)

Skip to content