Larang Mudik, Empat Titik Perbatasan Aceh – Sumut Akan Ditutup

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mudik menjadi momen yang ditunggu-tunggu setelah berbulan-bulan berjauhan dengan keluarga dengan alasan bekerja atau menuntut ilmu. Seperti tahun sebelumnya, kerinduan harus kembali dipendam, demi keselamatan dan keamanan orang tersayang.

Tahun ini, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H agar tidak melakukan mudik dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Bahas potensi pergerakan menjelang lebaran di empat wilayah perbatasan Aceh, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana hadir sebagai salah satu narasumber dalam program “Suara Publik” yang diselenggarakan oleh TVRI Aceh, Rabu, 21 April 2021.

Program bertemakan “empat titik perbatasan Aceh – Sumut” ini turut menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Dicky Sondani, dan Ketua DPD Organda Aceh, H. Ramli Istana.

“Kami dari pihak organda mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran. Namun ada hal yang harus kita pikirkan bersama, ada sekitar 15.000 pekerja transportasi di Aceh diantaranya supir angkutan, apa yang harus mereka lalukan dan harus kemana mereka?” ujar H. Ramli Istana dalam dialog tersebut.

Ramli menambahkan, Pemerintah perlu mempersiapkan suatu kebijakan berupa insentif bagi petugas lepas transportasi seperti supir dalam memenuhi kebutuhan di hari raya nanti. “Jika kita berharap sama perusahaan, mereka juga rugi. Kita tahu bersama, supir ini dibayar jika mereka ada narik, pekerja angkutan juga manusia biasa dengan segala kebutuhan, kebutuhan baju baru anak-anak, daging meugang dan kebutuhan lainnya. Tentunya, hal ini harus dipersiapkan dan dipikirkan solusi bersama,” lanjutnya.

Menyikapi pernyataan Ketua Organda Aceh tersebut, Deddy Lesmana mengungkapkan, kondisi saat ini seperti “memakan buah simalakama, maju kena mundur pun kena”. Dalam upaya pencegahan Covid-19, di satu sisi perlu mempertimbangkan ekonomi masyarakat tetap stabil.

“Serba salah memang, seperti yang diutarakan Organda tadi juga ada benarnya. Tidak hanya di dunia angkutan, namun di usaha yang lain juga mengalami hal yang sama. Kita berharap segera ada solusi-solusi ke depan,” tutur Deddy Lesmana.

Empat titik wilayah perbatasan Aceh – Sumut, yaitu Kuala Simpang, Kutacane, Subulussalam, dan Singkil, merupakan pintu gerbang Aceh yang akan dilakukan pembatasan pergerakan, baik angkutan umum maupun angkutan pribadi. Namun, ada beberapa yang diperbolehkan diantaranya ambulans, mobil barang, dan kendaraan dalam keadaan darurat lainnya.

Dirlantas Polda Aceh, Dicky Sondani menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan dokumen perjalanan yang disyaratkan saat melintas di wilayah perbatasan Aceh. “Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi putar balik atau diberikan tindakan sesuai ketentuan perundangan.

Dicky juga mengingatkan perusahaan travel dan angkutan barang supaya armada mereka tidak dipergunakan untuk mengangkut penumpang. “Akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku. Marilah bersama-sama kita cegah penyebaran Covid-19 dan saling mendukung demi keamanan dan kenyaman bersama,” pungkas Dicky Sondani. (MS)

Skip to content