Dishub

Dinas Perhubungan Aceh

Kolaborasi dalam Melayani

Unit Kerja Perhubungan

Berita Perhubungan

Transformasi Pelabuhan Penyeberangan Dari Titik Transit Menjadi Pintu Gerbang Ekonomi Aceh Keselamatan Jalan, Kelancaran Bisnis

Di bawah kepemimpinan Husaini, S.E., M.M.Tr., UPTD Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan Wilayah I bertransformasi menjadi entitas strategis yang mendorong peningkatan kualitas layanan pelabuhan penyeberangan di Aceh secara signifikan. Unit ini resmi dibentuk melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2024. UPTD Wilayah I berfokus pada penguatan operasional, peningkatan kualitas layanan, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah ini bertujuan untuk mengubah peran pelabuhan dari sekadar tempat transit menjadi gerbang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Aceh. Melalui wawancara ini, kita akan menggali lebih dalam visi UPTD Wilayah I, bagaimana mereka mengatasi tantangan yang ada, dan bagaimana mereka menerjemahkan komitmen untuk menjadikan pelabuhan penyeberangan di Aceh benar-benar ‘naik kelas’ melalui tindakan-tindakan nyata. Bagaimana Anda membangun sinergi dan menata layanan pelabuhan di awal kepemimpinan? Sejak 19 Mei 2025, saya mengemban tugas sebagai Kepala UPTD Wilayah I membawahi Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dan Lamteng dengan komitmen kuat untuk mewujudkan motto Dishub Aceh, yaitu Kolaborasi Melayani. Prinsip ini menekankan bahwa pelayanan publik adalah upaya kolektif, bukan tugas tunggal. Kemitraan dengan berbagai pihak, seperti KSOP, menjadi krusial untuk memastikan keselamatan pelayaran dan penyeberangan. Sebagai pimpinan, saya memprioritaskan komunikasi dan kolaborasi dengan mitra kerja. Salah satu inisiatif awal saya adalah bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta Kota Banda Aceh. Kami melibatkan Agam Inong 2024 untuk mengedukasi wisatawan tentang kearifan lokal dan membantu mengatasi kendala bahasa. Selain itu, saya juga melakukan penataan internal, termasuk mengatur ulang penempatan petugas, menata kembali area pelabuhan, dan merelokasi pedagang. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mensterilkan zona pelabuhan. Apa pendekatan strategis yang Anda terapkan dalam meningkatkan kelas pelabuhan sejalan dengan standar pelayanan publik modern? Upaya peningkatan kualitas layanan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dilakukan melalui penataan terukur. Hal ini termasuk memastikan kepastian jadwal yang dapat diakses secara daring untuk kemudahan pengunjung. Selain itu, sebuah aplikasi digital bernama Si Jambang sedang dikembangkan untuk meningkatkan akurasi pengukuran di jembatan timbang dan mengefektifkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan modernisasi ini, saya menargetkan kenaikan PAD hingga 30% dari capaian sebelumnya sebesar Rp 2,6 miliar. Sebagai pelabuhan tersibuk di Aceh, Ulee Lheue menjadi fokus Pemerintah Aceh untuk memacu digitalisasi pelayanan publik. Ke depan, pelabuhan ini juga berkomitmen menjadi green port dengan menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan zona bebas asap rokok. Tantangan utama yang dihadapi dalam penyediaan layanan saat ini ? Pelabuhan Ulee Lheue tentunya menghadapi tantangan terkait layanan sisi darat. Keterbatasan ruang dan area parkir yang tidak memadai menjadi masalah utama. Meskipun kapasitasnya hanya 90 unit kendaraan, pada hari sibuk jumlahnya bisa mencapai 450 unit. Untuk mengatasi ini, langkah strategis yang dapat dilakukan misalnya reklamasi lahan dan kolaborasi dengan pemerintah sangat diperlukan guna meningkatkan konektivitas transportasi multi-moda, khususnya antara bandara dan pelabuhan. Di luar aspek fungsional, pelabuhan juga berpotensi menjadi lebih menarik bagi penumpang. Salah satu caranya adalah dengan berkolaborasi bersama UMKM untuk menghadirkan bazar atau gerai lokal. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan penumpang, tetapi juga menciptakan ekosistem yang dinamis, menyerupai pusat perbelanjaan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi pengusaha lokal. Harapan dan komitmen yang ingin ditegaskan untuk mewujudkan Pelabuhan naik kelas? Komitmen untuk mewujudkan pelabuhan naik kelas tercermin dalam berbagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tidak hanya tampil representatif secara visual, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi yang mumpuni. Peningkatan sistem dan infrastruktur berstandar tinggi terus digalakkan, termasuk penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas dan anak-anak. Selain itu, zona steril dijaga ketat untuk memastikan pelayanan prima. Sebagai langkah lanjutan, saya juga berencana mengusulkan revisi terhadap peraturan retribusi yang mencakup biaya pelayanan bagi penumpang kapal serta pemanfaatan ruang pelabuhan sebagai lokasi kegiatan bernilai ekonomi dan sosial, seperti wedding dan pameran. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pelabuhan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. (*) Baca Berita Lainnya: Pastikan Kelancaran Arus Libur Nataru 2026, Kadishub Aceh Tinjau Kesiapan Posko Terpadu di Pelabuhan Ulee Lheue Dishub Aceh Segera Fungsikan Kembali Terminal Tipe B Aceh Tamiang Pasca Banjir Bandang Kadishub Aceh : Kini Ada 3 Kapal Angkut LPG, Semoga Bisa Atasi Kelangkaan Gas

Docking Kapal Sangat Penting, Mengapa?

Info Perhubungan – Docking kapal bisa dibilang sebagai “ritual wajib” dalam dunia pelayaran. Proses ini dilakukan dengan mengangkat kapal keluar dari air untuk dicek, dirawat, sekaligus diperbaiki—terutama bagian bawah kapal yang jarang terlihat saat beroperasi. Tanpa docking, kapal berisiko kehilangan performa bahkan membahayakan keselamatan. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan aturan khusus agar setiap kapal menjalani docking secara teratur sesuai standar yang berlaku. Ada beberapa tujuan utama dari docking. Pertama, sebagai ajang pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi struktur kapal, baling-baling, hingga sistem penggerak tetap aman dan layak digunakan. Kedua, proses pembersihan bagian bawah kapal dari lumut, kerang, atau kotoran laut yang bisa memperlambat laju kapal sekaligus meningkatkan konsumsi bahan bakar. Ketiga, pengecatan ulang dengan cat anti-fouling yang berfungsi mencegah organisme laut menempel di lambung kapal. Tak hanya itu, docking juga membuka kesempatan untuk memperbaiki komponen yang rusak, bahkan melakukan modernisasi sesuai kebutuhan operasional terbaru. Manfaat dari docking sangat besar bagi keberlangsungan pelayaran. Selain membuat operasional kapal lebih efisien, docking juga memperpanjang usia kapal, menjaga keselamatan penumpang maupun kru, serta memastikan kapal tetap memenuhi standar kelayakan nasional maupun internasional. Biasanya, docking dilakukan setidaknya sekali dalam setahun, meski waktunya bisa berbeda tergantung jenis kapal dan aturan klasifikasi yang berlaku. Mengingat kapal beroperasi setiap hari melayani transportasi orang maupun distribusi barang, keberadaan docking menjadi sangat vital. Dengan rutinitas docking yang konsisten, kapal akan selalu siap berlayar dengan aman, nyaman, dan hemat biaya. Karena itu, kesadaran akan pentingnya docking perlu terus ditingkatkan demi menjaga mutu layanan transportasi laut dan keselamatan bersama.(MG) Cek Infografisnya Klik di Sini

Dishub Aceh Lakukan Evaluasi Terhadap Perizinan Angkutan Umum AKDP di Aceh

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi perizinan dan operasional angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025. Kegiatan bertajuk evaluasi kepatuhan perusahaan angkutan AKDP terhadap regulasi perizinan dan operasional angkutan itu mengundang seluruh pimpinan dan perwakilan perusahaan angkutan AKDP serta para pimpinan stakeholder transportasi dan mitra kerja perhubungan di Aceh. Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini merupakan forum penting dalam rangka meningkatkan tata kelola angkutan umum AKDP, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan operasional. “Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya. Realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan angkutan umum AKDP yang belum menjalankan kewajibannya. Mulai dari kurangnya kelengkapan administrasi, baik SK penyelenggaraan dan kartu pengawasan, penyimpangan trayek, penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan, pengoperasian kendaraan yang tidak terdata dalam SK penyelengaraan angkutan, hingga perizinan yang belum diperbaharui sesuai ketentuan. “Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Pemerintah, operator angkutan, dan stakeholder lainnya guna menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” ungkap Teuku Faisal. Dishub Aceh, lanjut Teuku Faisal, telah melakukan sejumlah upaya penertiban bersama stakeholder, baik Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, PT Jasa Raharja, DPMPTSP Aceh, dan Organda Aceh melalui inspeksi penyelenggaraan angkutan umum AKDP setiap tahunnya. “Hasil inspeksi serta evaluasi angkutan AKDP nantinya akan kita publish melalui media cetak dan elektronik, termasuk media sosial agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai layanan angkutan AKDP sehingga mereka bisa memilih angkutan yang aman bagi keselamatan jiwa mereka,” ujarnya. Di samping memastikan perusahaan angkutan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), inspeksi angkutan juga memeriksa kondisi fisik armada angkutan, baik administratif maupun teknis, guna memastikan sistem keselamatan pada kendaraan telah diterapkan dengan baik. Berdasarkan data perizinan angkutan umum AKDP, terdapat 110 perusahaan angkutan AKDP yang terdaftar pada tahun 2025 di Dinas Perhubungan Aceh. Sebanyak 35 perusahaan di antaranya dengan status Izin Penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan (KPS) yang masih berlaku, 26 perusahaan dengan Izin Penyelenggaraan masih berlaku tapi KPS sudah habis masa berlaku, sedangkan 23 perusahaan memiliki izin penyelenggaraan dan KPS yang sudah habis masa berlaku terdapat juga 23 Perusahaan masih berstatus CV dan belum mengubah status perusahaan ke PT, dan 3 Perusahaan masih proses izin baru. Kadishub Aceh berharap melalui sosialisasi ini dapat terbangun komitmen bersama untuk melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan secara konsisten serta menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan angkutan AKDP terhadap regulasi yang berlaku. Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Renny Anggeraeni Robin memaparkan hasil evaluasi tingkat kepatuhan perizinan angkutan umum di Aceh. Berdasarkan paparan tersebut, tercatat ada sebanyak 646 kendaraan angkutan AKDP atau sebesar 33,25% dari 1.943 kendaraan yang terdata pada tahun 2025, memiliki Izin Penyelenggaraan dan KPS yang telah habis masa berlaku Sedangkan kendaraan yang memiliki Izin Penyelenggaraan dan KPS masih berlaku sebanyak 841 unit kendaraan. Sementara 456 kendaraan lainnya memiliki Izin Penyelenggaraan masih berlaku tetapi KPS-nya telah habis masa berlaku. Renny juga mengajak seluruh pimpinan perusahaan angkutan umum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan operasional angkutan sehingga masyarakat selaku pengguna jasa dapat terjamin keselamatannya. Acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh perwakilan Ditlantas Polda Aceh, DPMPTSP Aceh, dan PT Jasa Raharja Aceh.(AB) Baca Berita Lainnya: Docking Kapal Sangat Penting, Mengapa? APILL Berbasis ATCS Hadir di Simpang BPKP Banda Aceh Masyarakat Antusias Sambut Rute Baru Feeder Trans Koetaradja Simpang Mesra – Kajhu

Stop Turunkan Motor di Halte Trans Koetaradja, Ganggu Operasional Bus!

Banda Aceh – Dinas Perhubungan Aceh menegaskan larangan penggunaan halte Trans Koetaradja untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti menurunkan sepeda motor dari kendaraan atau memarkir mobil secara sembarangan. Tindakan tersebut dinilai dapat merusak fasilitas umum sekaligus mengganggu kelancaran operasional bus yang setiap hari melayani masyarakat. Dalam imbauan resminya, Dishub Aceh melalui UPTD Angkutan Massal Perkotaan Trans Kutaraja menjelaskan bahwa halte Trans Koetaradja dibangun khusus untuk kenyamanan penumpang. Fasilitas ini seharusnya difungsikan sebagai titik naik dan turun bus, bukan untuk bongkar muat barang maupun kendaraan. Apabila halte digunakan secara tidak semestinya hingga mengalami kerusakan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh penumpang, tetapi juga akan menghambat pelayanan transportasi publik yang disubsidi pemerintah. Masyarakat juga diingatkan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di sekitar halte, trotoar, maupun bahu jalan. Perilaku tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 3. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. Dengan adanya aturan ini, Dishub berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang merugikan kepentingan umum. Halte Trans Koetaradja perlu dijaga agar tetap aman, nyaman, dan lancar digunakan oleh penumpang. Sosialisasi yang dilakukan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas publik. Halte yang tertib akan mendukung kelancaran perjalanan bus, membuat waktu tempuh lebih efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan transportasi yang nyaman, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman.(MG) Cek Infografisnya Klik di Sini  

APILL Berbasis ATCS Hadir di Simpang BPKP Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan terus meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas demi kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan lampu lalu lintas berfungsi dengan baik. Sebelumnya, pengendara di Simpang BPKP Kota Banda Aceh kerap menghadapi kendala akibat lampu lalu lintas yang sering tidak berfungsi. Kondisi ini berdampak pada ketidaklancaran arus kendaraan. Menanggapi permasalahan tersebut, Dinas Perhubungan Aceh membangun Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) modern berbasis Area Traffic Control System (ATCS) di Simpang BPKP. Pembangunan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap perangkat lama, sekaligus menindaklanjuti laporan serta keluhan masyarakat terkait permasalahan lalu lintas di kawasan tersebut. APILL yang kini terpasang dilengkapi dengan kamera pemantau yang terhubung langsung ke Control Center Room Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Dengan sistem ini, pengaturan waktu sinyal lampu dapat disesuaikan secara dinamis mengikuti kondisi lalu lintas secara real time. Sistem ini diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan, sekaligus meminimalisir potensi kemacetan. Sebanyak empat unit tiang APILL kini terpasang di setiap ruas jalan, yakni Jalan T. Iskandar 1, Jalan T. Iskandar 2, Jalan P. Nyak Makam, dan Jalan Prof. Ali Hasjmy.(AP) Baca Berita Lainnya: Masyarakat Antusias Sambut Rute Baru Feeder Trans Koetaradja Simpang Mesra – Kajhu ASN Dishub Aceh Gotong Royong Peringati World Cleanup Day 2025 Dishub Aceh Gandeng Komunitas Vespa Bersihkan Rambu Jalan

Check out our awesome projects

“Kita harus melakukan dengan cara yang berbeda, untuk mendapatkan impact yang besar, Make it different.”

Kepala Dinas Perhubungan

We’re a team of expert designers, web developers and marketers who’ve been delivering digital success for more than a decade. We excel at marketing websites, innovative web apps and mobile applications.

Focus on driving results

Our quick time and proactive approach assist our clients to rehearse the future and outperform the competition.

Help your business grow

Our dynamic resourcing calibration can replicate any solution for a much larger playing ground.

Best quality customer service

Cognitive capabilities and data analytics bring efficiency and competitive edge.

0 +
0 +
0 +
0 +

Layanan PPID