Jakarta, 5 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyatakan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penandatanganan Komitmen Antikorupsi yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan dokumen dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, A.Md, sebagai bentuk keseriusan daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin utama komitmen antikorupsi yang disepakati, antara lain:
-
Menolak segala bentuk pemberian, hadiah, atau gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap dan tindak pidana korupsi lainnya.
-
Mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
-
Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah berdasarkan prinsip Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
-
Menjalankan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Menyusun APBD berdasarkan hasil Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokir) yang disampaikan sebelum RKPD disusun.
-
Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan memperhatikan skala prioritas, belanja wajib, dan mandatory spending tanpa memaksakan anggaran.
-
Tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang/jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan regulasi.
-
Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Komitmen ini menjadi tonggak penting bagi Aceh dalam memperkuat integritas pemerintahan dan memastikan anggaran daerah dikelola untuk kepentingan publik secara akuntabel. Pemerintah Provinsi Aceh berharap langkah ini dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Aceh di www.drka.acehprov.go.id.