DISHUB ACEH – Rambu hewan ternak adalah rambu lalu lintas tentang adanya hewan ternak dalam kawasan tersebut. Pemasangan rambu ini bermanfaat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.
Di Aceh, rambu-rambu ini sering ditempatkan di daerah pedesaan atau jalan lintas yang melewati area di mana ternak sering berkeliaran. Misalnya, di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Besar, Aceh Timur, Simeulue, dan lain-lain.
Selain pemasangan rambu, masyarakat juga harus berpartisipasi dalam upaya penertiban lalu lintas jalan raya dengan mematuhi dan mengawal aturan di setiap daerah/wilayah yang dilalui dengan mengurangi kecepatan dan tetap berhati-hati. Selain itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, setiap pemilik ternak dilarang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya.
Rakan Moda, aturan tersebut telah diatur dalam Qanun Tentang Penertiban Ternak di sejumlah daerah yang ada di Aceh. Dalam Qanun tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memelihara ternak dilarang melepas, mengembala, dan menambat ternak di jalan umum. Qanun tersebut juga mengatur sanksi bagi hewan ternak yang berkeliaran di jalan umun yaitu akan dilakukan penangkapan oleh tim penertiban.(FJ)