Dishub

Raih Penghargaan Sangat Inovatif, Bukti Dishub Aceh Komit Lahirkan Inovasi yang Berkelanjutan

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menerima penghargaan sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Sangat Inovatif dalam Anugerah Inovasi Aceh Tahun 2024 di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, pada Rabu, 18 Desember 2024. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Aceh Zulkifli yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Anugerah Inovasi Aceh tahun ini bertemakan melalui inovasi daerah kita wujudkan transformasi ekonomi, sosial, dan kewilayahan menuju pembangunan Aceh berkelanjutan.
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam sambutannya menyebutkan bahwa penciptaan inovasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tujuan akhirnya adalah mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat.
“Jadikan inovasi sebagai oksigen dalam setiap tarikan nafas dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,” tekan Safrizal.
Kriteria inovasi yang baik kata Safrizal merupakan inovasi yang berkelanjutan (sustainable), konsisten, dipelihara dan diperbaharui setiap tahunnya. “Jadi bukan baru setahun dibuat lalu selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadishub Aceh Teuku Faisal menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Dishub Aceh. “Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi seluruh ASN Dishub Aceh yang sudah berkontribusi dalam setiap inovasi-inovasi yang dilahirkan oleh Dishub Aceh,” sebutnya.
Dishub Aceh tentu akan terus berkomitmen melahirkan inovasi-inovasi yang unggul demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di sektor transportasi yang handal di Aceh. Selain itu, Kadishub Aceh terus mendorong agar inovasi dapat menjadi budaya kerja bagi setiap ASN Dishub Aceh.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Pj Gubernur Aceh, di mana beliau terus mendorong supaya setiap SKPA melahirkan inovasi yang berkelanjutan dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” pungkas Teuku Faisal.
Penyelenggaraan inovasi daerah digelar setiap tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang peraturan tentang Inovasi Daerah. Terdapat tiga ruang lingkup inovasi yang dinilai, yaitu terkait tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.(AB)