Bidang Pelayaran

TUGAS POKOK:

Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.

 

FUNGSI:

Bidang Pelayaran memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan, pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran, serta angkutan pelayaran, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan, pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran, serta angkutan pelayaran, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan, pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran, serta angkutan pelayaran, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
 
Skip to content