Masalah truk Over Dimension Over Loading (ODOL), atau truk dengan muatan dan dimensi yang berlebihan, sedang jadi perhatian serius di seluruh Indonesia karena bisa merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Di Aceh, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II mengambil langkah yang cerdas dan terencana untuk menghadapi masalah ini.
Meskipun begitu, BPTD sadar betul bahwa transportasi darat adalah tulang punggung logistik yang sangat penting bagi perekonomian. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga membangun kesadaran secara bertahap dan menyeluruh.
BPTD Aceh menganggap langkah pencegahan sebagai hal yang paling penting. Strategi ini dimulai dengan sosialisasi besar-besaran yang melibatkan semua terminal, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), dan pelabuhan. Para petugas di lapangan rajin membagikan brosur tentang bahaya ODOL kepada masyarakat dan para sopir truk.
Di era digital, BPTD juga memanfaatkan media sosial dan Running Text ATCS di persimpangan jalan Kota Banda Aceh, yang berhasil dilihat oleh 200 ribu orang. Upaya ini bertujuan agar pesan bisa sampai ke semua kalangan masyarakat.

Selain itu, BPTD mendorong perusahaan angkutan barang untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Sistem ini mewajibkan mereka untuk memikirkan keselamatan sopir dan masyarakat dalam setiap operasinya. Pengawasan SMK ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi. BPTD juga mengimbau setiap UPPKB di kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan agar kendaraan ODOL tidak bisa lolos.
Sambil melakukan pencegahan, BPTD Kelas II Aceh juga terus menegakkan hukum dengan pengawasan ketat di UPPKB. Ada dua UPPKB strategis di perbatasan Aceh-Sumut, yaitu UPPKB Seumadam dan PPKB Subulussalam, yang beroperasi 24 jam untuk mengawasi truk yang masuk ke Aceh.
Sebagai bentuk penindakan, BPTD telah menilang 87 truk ODOL di UPPKB Seumadam dalam periode 8 Mei hingga 17 Juni. Namun, saat ini, sanksi tilang diganti dengan teguran. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dan pengusaha agar lebih memahami aturan tentang kendaraan ODOL. Tidak ada satu pun upaya yang bisa berhasil tanpa kerja sama. BPTD Aceh aktif bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan sektor swasta.
Kerja sama ini mencakup penerapan SMK, pengujian kendaraan yang lebih ketat, dan sosialisasi di terminal serta pelabuhan. Dengan bersatu, semua pihak terkait bisa bersama-sama menciptakan budaya transportasi darat yang tertib dan aman. Melalui strategi yang menyeluruh, BPTD Kelas II Aceh tidak hanya sekadar menegakkan aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama.
Pendekatan bertahap, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga kolaborasi yang kuat, menjadikan penanganan ODOL di Aceh sebagai contoh yang baik. Ini membuktikan bahwa dengan kerja sama yang baik, keseimbangan antara keselamatan di jalan dan kelancaran bisnis bisa terwujud.(*)
Baca Berita Lainnya:

