Dishub

Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Bireuen

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberlakukan pembatasan operasional kendaraan yang melintasi jembatan darurat atau jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu hari ini, 18/1/2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengamanan struktur jembatan sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Pembatasan tersebut diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis terhadap kondisi jembatan yang saat ini menjadi salah satu akses utama transportasi masyarakat di jalur lintasan nasional Banda Aceh-Medan. Jembatan bailey Krueng Tingkeum memiliki peran strategis sebagai penghubung utama arus kendaraan dan distribusi logistik di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bireuen, kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa pembatasan adalah kendaraan dengan maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina. Selain itu, tinggi kendaraan dibatasi maksimal empat meter dengan berat total kendaraan tidak melebihi 30 ton.

Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak diizinkan melintas dan akan diminta untuk putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Pemerintah Aceh bersama instansi terkait kata Murthalamuddin, terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan berjalan efektif. Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama serta keberlanjutan fungsi jembatan sebagai prasarana transportasi vital.[]

Baca Berita Lainnya:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *