Dishub Aceh Gelar Rampcheck Kendaraan Angkutan Jelang Nataru 2023

Menjelang periode liburan akhir tahun dan Nataru 2023, Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (rampcheck) pada 02 hingga 04 Desember 2022 yang lalu.

Rampcheck angkutan jalan ini dilaksanakan pada 4 terminal tipe B Aceh, yaitu Terminal Tipe B Aceh Tamiang, Terminal Tipe B Pidie, Terminal Tipe B Aceh Barat Daya, dan Terminal Tipe B Aceh Singkil.

Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dishub Aceh, Erizal menyebutkan, pelaksanaan rampcheck salah satunya juga untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.501/2/17/DJPD/2021 tanggal 8 November 2022 perihal Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (rampcheck) di masa Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Rampcheck ini juga bertujuan sebagai identifikasi awal terhadap potensi penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga kita bisa memastikan kendaraan yang melayani penumpang dalam kondisi laik jalan,” ungkap Erizal.

Erizal menambahkan, pelaksanaan rampcheck berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 24 Tahun 2021, yang meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik kendaraan, serta pemeriksaan kompetensi dan kesehatan awak angkutan.

Selain itu, tambah Erizal, Dishub Aceh terus berupaya agar pelayanan angkutan pada masa liburan akhir tahun ini bisa memaksimalkan fungsi terminal sebagai lokasi check point kelaikan jalan angkutan umum yang beroperasi di Aceh.(AM)

Skip to content