Dishub Aceh Bahas Aturan Angkutan Online

Dinas Perhubungan Aceh melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melaksanakan rapat tentang Pembahasan Perizinan Angkutan Sewa Khusus (Online), Senin (1/7/2019) di ruang rapat bidang itu.

Tahun lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pihak Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menyanggupi kebijakan ini, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 800/181/2018 tentang Penetapan Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Teknologi Informasi di Aceh. Diketahui, jumlah kuota armada yang diberikan sebanyak 1.784 unit armada di seluruh Kab/Kota pada wilayah Provinsi Aceh. Selain itu, dalam rapat ini turut dibahas pokok – pokok permasalahan dalam pembahasan rapat tersebut meliputi :

  • Alokasi Kebutuhan kendaraan bermotor umum Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Aceh
  • Ketentuan Perizinan Angkutan Sewa Khusus, bahwa setiap perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Angkutan Sewa yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada website. www.oss.go.id
  • Kewajiban Perusahaan
  • Kewajiban Aplikator
  • Ketentuan Pembukaan Kantor Cabang
  • Ketentuan Standar Pelayanan Minimal
  • Ketentuan Tarif, dimana berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor  : SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tanggal 30 Juni 2017, ditetapkan tarif angkutan sewa khusus untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali sebesar 6000/km untuk tarif batas atas, dan 3500/km untuk batas bawah.
  • Ketentuan pengenaan iuran wajib Jasa Raharja dan Asuransi tanggung jawab pengangkut sebesar Rp. 25.000,- perbulan bagi setiap kendaraan angkutan sewa khusus.

Dishub Aceh mengharapkan semua instansi terkait dan Badan Hukum Pengusaha Angkutan Sewa Khusus dapat berperan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk percepatan ketertiban perusahaan angkutan sewa khusus dan menjamin keselamatan bagi pengguna angkutan sewa khusus di Aceh.

Rapat ini turut dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, PT. Jasa Raharja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hadir pula perwakilan aplikator Angkutan Sewa Khusus Grab dan GO-JEK serta pimpinan perusahaan operator Angkutan Sewa Khusus yang beroperasi di Provinsi Aceh. (Rilis/MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content