Trans Koetaradja Ramah Difabel dengan Gerakan Syedara Difabel

Oleh Mohd Febrianto
Juara 2 Lomba Menulis Transportasi Aceh Tahun 2022


Sebagai penyandang status ibu Kota provinsi, kota Banda Aceh mengalami laju pertumbuhan penduduk yang sangat signifikan. Pertumbuhan penduduk Kota Banda Aceh meningkat dalam 2 tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihasilkan oleh BPS Kota Banda Aceh, laju pertumbuhan penduduk Kota Banda Aceh meningkat sebesar 0.84 di Tahun 2020-2021. Jumlah penduduk Kota Banda Aceh di Tahun 2020 adalah sebesar 252.899 dan di tahun 2021 sebesar 255.029 (Kota Banda Aceh dalam Angka). Pertumbuhan jumlah penduduk Kota Banda Aceh menyebabkan aktivitas masyarakat meningkat dan menjadi sangat beragam, sehingga berdampak terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat yang tinggi.

Mobilitas yang tinggi dan aktivitas yang beragam memicu kepada kebutuhan transportasi yang menjadi sarana mobilitas antar ruang dalam suatu wilayah. Sebagai salah satu elemen dari sistem transportasi perkotaan, transportasi publik memegang peranan yang sangat penting dan strategis (Renny, Noer, dan Ashfa, 2021). Dulu, di Banda Aceh dan Aceh Besar terdapat moda transportasi publik yang dikenal dengan “Labi-Labi” dan “Damri”. Kedua jenis angkutan tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat tidak hanya dalam Kota Banda Aceh, tapi juga antar kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Namun, seiring waktu, moda transportasi publik itu pun tergerus akan keharusan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi. Kecenderungan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi didasarkan pada pertimbangan efisiensi waktu dan rute perjalanan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik. Tak ayal masyarakat pun rela untuk mendapatkan kendaraan pribadi secara kredit. Meningkatnya jumlah kendaraan pribadi pun pada akhirnya membawa permasalahan tersendiri. Dampaknya adalah kemacetan dan polusi yang meningkat.

Pada Tahun 2016 Pemerintah Aceh telah meluncurkan Trans Koetaradja sebagai jawaban terhadap permasalahan kemacetan dan polusi yang diakibatkan oleh meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan. Trans Koetaradja pun mulai menjadi moda transportasi publik pilihan masyarakat. Kemanfaatan moda transportasi publik ini sangat dirasakan oleh masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahkan wisatawan.

Namun demikian, sebagai salah satu sarana pelayanan publik, sistem transportasi Trans Koetaradja juga harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non-diskriminatif sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa suatu pelayanan publik dikatakan baik dan berkualitas jika memenuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Trans Koetaradja pun tak terlepas dari asas pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Salah satunya adalah dengan mengedepankan keadilan dan memberikan perlakuan khusus kepada kaum difabel. Karena kaum difabel juga termasuk dalam kategori kelompok rentan, selain orang tua, anak-anak, dan wanita.

Syafi’ie mengemukakan bahwa difabel adalah singkatan dari Bahasa Inggris, yaitu different ability people atau differently abled people. Secara harfiah difabel diartikan sebagai sesuatu yang berbeda, yaitu orang-orang yang dikategorikan memiliki kemampuan yang berbeda dari manusia pada umumnya (Syafi’ie, 2020). Difabel juga dikenal dengan sebutan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah sebutan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kemanfaatan penggunaan Trans Koetaradja sejauh ini belum begitu dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Memang wajar jika kaum difabel merasa “minder” dan diskriminatif untuk menggunakan fasilitas atau sarana publik jika mereka tidak merasa disetarakan atau dikhususkan sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik. Beberapa permasalahan terkait penggunaan Trans Koetaradja oleh penyandang disabilitas dapat berupa halte yang belum sepenuhnya memberikan kemudahan akses bagi difabel, belum adanya kursi roda dan tempat duduk khusus bagi kaum difabel di dalam bus, atau bahkan kemampuan petugas Trans Koetaradja yang belum secara komprehensif mengetahui dan mampu melayani pengguna penyandang disabilitas secara baik dan benar.

Ketertarikan atau minat pemanfaatan Trans Koetaradja oleh penyandang disabilitas dirasa masih sangat minim. Jarang sekali ditemui penyandang disabilitas berada di halte-halte menunggu kedatangan Trans Koetaradja. Secara psikologis, memang wajar jika penyandang disabilitas malu dan bahkan takut untuk menggunakan sarana dan fasilitas publik seperti Trans Koetaradja. Ketakutan ini bisa disebabkan oleh lingkungan yang tidak kondusif dan dianggap resisten terhadap keberadaan mereka. Bisa juga berupa kekhawatiran mereka untuk mampu menggunakan fasilitas Trans Koetaradja secara mandiri, mulai sejak menaiki halte menggunakan ramp hingga keterbatasan dalam mengetahui rute Trans Koetaradja. Oleh karenanya, dalam mendorong Trans Koetaradja yang ramah terhadap kaum difabel perlu dilakukan gerakan strategis yang dapat menciptakan suasana dan fasilitas yang kondusif dan nyaman bagi penyandang disabilitas. Gerakan tersebut dapat diberi nama Syedara Difabel. Gerakan ini dibentuk sebagai langkah-langkah terobosan dimana penyandang disabilitas merupakan bagian dari kita. Selayaknya saudara, maka perlu ada kepedulian yang dikembangkan dalam implikasi sistem transportasi Trans Koetaradja. Langkah-langkah tersebut lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut.

Airbrush Painting on Trans Koetaradja

Upaya pertama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan adalah dengan cara mempromosikan penggunaan Trans Koetaradja kepada penyandang disabilitas. Promosi ini dilakukan guna “merangkul” kaum difabel agar terlepas dari rasa takut dan kekhawatiran menggunakan Trans Koetaradja. Promosi dapat dilakukan dengan cara mengecat bodi bus Trans Koetaradja layaknya airbrush painting. Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini untuk menggenjot pariwisata di Aceh, yaitu dengan menampilkan situs-situs wisata di Aceh pada badan bus Trans Koetaradja. Dengan adanya promosi “berjalan” seperti ini, maka dapat meningkatkan minat penyandang disabilitas pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.

Peningkatan Fasilitas dan Sarana Trans Koetaradja

Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara meningkatkan fasilitas Trans Koetaradja seperti halte dan ketersediaan kursi roda dalam bus Trans Koetaradja. Sejauh ini halte Trans Koetaradja sudah cukup memadai dengan tersedianya ramp sebagai jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Namun perlu ada evaluasi terhadap ketersediaan ramp yang ada saat ini. Evaluasi ini perlu dilakukan secara berkala agar fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh difabel terpelihara dengan baik. Selain itu, ramp-ramp yang tersedia pada halte Trans Koetaradja juga harus kembali diperhatikan tingkat kecuramannya. Berdasarkan standar fasilitas difabel, ramp di luar bangunan harus memiliki kelandaian 5° atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12. Selain itu, ramp juga sangat dianjurkan memiliki tepi pengaman dan permukaan datar untuk tempat beristirahat (Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017). Selanjutnya, sangat diperlukan adanya ketersediaan papan informasi tentang daftar trayek dan rute jalur Trans Koetaradja yang dapat dibunyikan atau ditulis dengan huruf Braille. Papan informasi ini pasti akan sangat membantu para tunanetra. Kemudian fasilitas dalam bus Trans Koetaradja tak kalah penting untuk menjadi perhatian. Perlu adanya kebijakan terkait ruang atau tempat duduk khusus bagi difabel yang tidak boleh diduduki oleh selain penyandang disabilitas. Ketegasan akan kebijakan ini sangat penting untuk mengedepankan keistimewaan bagi para difabel. Selain itu, ketersediaan kursi roda dalam bus menjadi hal yang wajib di setiap bus Trans Koetaradja. Ketersediaan kursi rod aini adalah sebagai alternatif bagi kaum difabel yang tidak membawa kursi roda pada khususnya, dan pada kaum dan golongan rentan pada umumnya.

Gandeng Stakeholder

Urgensi dari keberlangsungan sebuah terobosan tidak terlepas dari kolaborasi antar lembaga.  Begitupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan Trans Koetaradja, melibatkan pemangku kepentingan merupakan langkah yang sangat strategis. Sejauh ini keterlibatan pemangku kepentingan memang sudah sangat baik dalam meningkatkan fasilitas dan sarana publik. Namun perlu ada dorongan lagi agar kolaborasi dan korporasi yang dibangun tidak hanya memberikan manfaat pada masyarakat umum, tetapi perlu ada kekhususan bagi para penyandang disabilitas. Pelibatan pemangku kepentingan yang terdiri dari badan usaha ataupun swasta dapat dilakukan dengan pengadaan sarana dan fasilitas yang membantu kaum difabel. Tak terbatas pada badan usaha maupun pihak swasta, bahkan Dinas Perhubungan dapat dengan terbuka mengajak masyarakat yang ingin menyedekahkan hartanya untuk ketersediaan sarana dan fasilitas bagi kaum difabel.

Petugas Peduli Disabilitas

Menanamkan nilai-nilai peduli kepada kelompok rentan sangat penting dalam pelayanan publik. Begitupun kepada penyandang disabilitas, perlu ada kepedulian dan keramahan yang dapat merangkul kaum difabel untuk selalu merasa nyaman saat menerima pelayanan. Perlu ditanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap penyandang disabilitas kepada para petugas Trans Koetaradja. Internalisasi nilai-nilai peduli tersebut harus dapat diwujudkan dalam bekerja. Perlu diusung sebuah nilai yang mampu menjadi core value terhadap kaum difabel, yaitu peduli dan responsif. Peduli yang berarti perhatian khusus yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Sedangkan responsif yang mengartikan implikasi dari nilai peduli, yaitu sigap dan cepat tanggap dalam membantu penyandang disabilitas untuk dapat memanfaatkan moda transportasi Trans Koetaradja. Sebagai contoh core values peduli dan responsif adalah ketika petugas melihat seseorang menggunakan tongkat yang hendak naik halte untuk dapat masuk ke dalam bus, maka petugas dengan sigap mengambil kursi roda yang tersedia dalam bus dan membantu penyandang disabilitas tersebut untuk naik ke dalam bus dengan mengutamakannya dibandingkan orang lain.

Tracking Your Trans Koetaradja

Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), maka setiap instansi pemerintah dituntut untuk mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna layanan. Begitu juga halnya dengan Trans Koetaradja yang merupakan sarana pelayanan publik, sudah seharusnya mampu menerapkan sistem informasi yang dapat menambah manfaat kepada masyarakat pengguna Trans Koetaradja, terutama kepada penyandang disabilitas. Sudah saatnya Trans Koetaradja memiliki aplikasi yang berbasis Android dan IOS, serta website yang terintegrasi pada Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Aplikasi yang dibangun berjenis tracking maps yang menggambarkan koridor, rute, dan pergerakan armada Trans Koetaradja. Sama halnya seperti aplikasi ojek online, dimana pengguna dapat melihat posisi driver dan estimasi waktu driver tiba di titik jemput. Aplikasi ini dapat diberi nama tracking your trans koetaradja. Sesuai nama aplikasinya, pengguna terutama kaum difabel dapat melacak posisi Trans Koetaradja yang akan mendekati halte yang dekat dengan pengguna. Sehingga manfaat yang dirasakan adalah para pengguna terutama kaum difabel yang memiliki keterbatasan tidak perlu menunggu terlalu lama di halte. (*)

Referensi

Anggeraeni, Renny; Fadhly, Noer; dan Achmad, Ashfa. 2021. Analisis Jalur Trans Kutaraja di Kota Banda Aceh Ditinjau dari Pengembangan Wilayah. Jurnal Penelitian Transportasi Darat, Volume 23, Nomor 1, Juni 2021: 88-105.

Badan Pusat Statistik Kota Banda Aceh. 2022. Kota Banda Aceh Dalam Angka; Banda Aceh Municipality in Figures. BPS Kota Banda Aceh

law.uii.ac.id. 2020. Diskursus Sebutan Warga Difabel. Diakses pada 2 September 2022, dari laman https://law.uii.ac.id/blog/2020/11/11/diskursus-sebutan-warga-difabel/

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Skip to content