BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi perizinan dan operasional angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) Aceh di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kegiatan bertajuk evaluasi kepatuhan perusahaan angkutan AKDP terhadap regulasi perizinan dan operasional angkutan itu mengundang seluruh pimpinan dan perwakilan perusahaan angkutan AKDP serta para pimpinan stakeholder transportasi dan mitra kerja perhubungan di Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini merupakan forum penting dalam rangka meningkatkan tata kelola angkutan umum AKDP, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan operasional.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.
Realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan angkutan umum AKDP yang belum menjalankan kewajibannya. Mulai dari kurangnya kelengkapan administrasi, baik SK penyelenggaraan dan kartu pengawasan, penyimpangan trayek, penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan, pengoperasian kendaraan yang tidak terdata dalam SK penyelengaraan angkutan, hingga perizinan yang belum diperbaharui sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Pemerintah, operator angkutan, dan stakeholder lainnya guna menciptakan sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” ungkap Teuku Faisal.
Dishub Aceh, lanjut Teuku Faisal, telah melakukan sejumlah upaya penertiban bersama stakeholder, baik Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, PT Jasa Raharja, DPMPTSP Aceh, dan Organda Aceh melalui inspeksi penyelenggaraan angkutan umum AKDP setiap tahunnya.
“Hasil inspeksi serta evaluasi angkutan AKDP nantinya akan kita publish melalui media cetak dan elektronik, termasuk media sosial agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai layanan angkutan AKDP sehingga mereka bisa memilih angkutan yang aman bagi keselamatan jiwa mereka,” ujarnya.
Di samping memastikan perusahaan angkutan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), inspeksi angkutan juga memeriksa kondisi fisik armada angkutan, baik administratif maupun teknis, guna memastikan sistem keselamatan pada kendaraan telah diterapkan dengan baik.
Berdasarkan data perizinan angkutan umum AKDP, terdapat 110 perusahaan angkutan AKDP yang terdaftar pada tahun 2025 di Dinas Perhubungan Aceh. Sebanyak 35 perusahaan di antaranya dengan status Izin Penyelenggaraan dan Kartu Pengawasan (KPS) yang masih berlaku, 26 perusahaan dengan Izin Penyelenggaraan masih berlaku tapi KPS sudah habis masa berlaku, sedangkan 23 perusahaan memiliki izin penyelenggaraan dan KPS yang sudah habis masa berlaku terdapat juga 23 Perusahaan masih berstatus CV dan belum mengubah status perusahaan ke PT, dan 3 Perusahaan masih proses izin baru.
Kadishub Aceh berharap melalui sosialisasi ini dapat terbangun komitmen bersama untuk melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan secara konsisten serta menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan angkutan AKDP terhadap regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Renny Anggeraeni Robin memaparkan hasil evaluasi tingkat kepatuhan perizinan angkutan umum di Aceh. Berdasarkan paparan tersebut, tercatat ada sebanyak 646 kendaraan angkutan AKDP atau sebesar 33,25% dari 1.943 kendaraan yang terdata pada tahun 2025, memiliki Izin Penyelenggaraan dan KPS yang telah habis masa berlaku
Sedangkan kendaraan yang memiliki Izin Penyelenggaraan dan KPS masih berlaku sebanyak 841 unit kendaraan. Sementara 456 kendaraan lainnya memiliki Izin Penyelenggaraan masih berlaku tetapi KPS-nya telah habis masa berlaku.
Renny juga mengajak seluruh pimpinan perusahaan angkutan umum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan operasional angkutan sehingga masyarakat selaku pengguna jasa dapat terjamin keselamatannya.
Acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh perwakilan Ditlantas Polda Aceh, DPMPTSP Aceh, dan PT Jasa Raharja Aceh.(AB)
Baca Berita Lainnya: