Pelaksana teknis di bidang pembangunan prasarana transportasi darat, pengembangan keselamatan dan keamanan lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian angkutan jalan.

Fungsi Bidang Penerbangan
Untuk melaksanakan tugas Bidang Penerbangan mempunyai fungsi:
Kebijakan
Penyusunan rencana kebijakan kebandarudaraan, keamanan penerbangan dan angkutan udara yang terpadu antar moda transportasi serta Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kebandarudaraan;
Koordinasi & Evaluasi
Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kebandarudaraan, keamanan penerbangan dan angkutan udara serta
Pengendalian
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan udara dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi udara serta Pelaksanaan pengendalian sistem operasional fasilitas kemanan penerbangan dalam rangka peningkatan keselamatan di bidang transportasi udara;
Rute Penerbangan
Menyelenggarakan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Jaringan dan Rute Penerbangan dan melaporkan kepada Pemerintah serta mengusulkan rute penerbangan baru ke dan dari daerah bersangkutan;
Seksi pada Bidang Angkutan Jalan
Kepala Bidang Penerbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi

Seksi Angkutan Orang dan Barang
Seksi Angkutan Orang dan Barang mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta
evaluasi dan pelaporan bidang Angkutan orang dan barang,
perizinan angkutan orang dalam trayek; perizinan angkutan orang
tidak dalam trayek; perizinan angkutan barang umum; fasilitasi
perizinan angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi;
fasilitasi perizinan angkutan orang tidak dalam trayek lainnya;
pengawasan perizinan dan operasional angkutan orang dalam
trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang;
penyusunan dan pengendalian rencana umum jaringan trayek;
penyusunan penetapan dan tarif kelas ekonomi angkutan orang
dalam trayek; melaksanakan pembinaan pengusaha angkutan jalan;
pengawasan kebijakan pengelolaan terminal dan fasilitas
pendukung angkutan jalan; perencanaan pengembangan angkutan
perkotaan; fasilitasi subsidi dan angkutan perintis; dan
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan
Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan
prasarana angkutan jalan; perencanaan, pembangunan, dan
pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan jalan;
perencanaan, dan penyediaan sarana angkutan jalan; penerapan
teknologi informasi angkutan jalan dan pengembangan teknologi
sarana; fasilitasi izin dan pengawasan bengkel karoseri kendaraan;
dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Jabatan Funsgional
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar
pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam pengawasan tarif, rute dan frekuensi angkutan udara dalam provinsi; memberi rekomendasi pelaksanaan rute baru penerbangan dan tarif; melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan jaringan dan rute penerbangan; menyiapkan rekomendasi ekspedisi muatan pesawat udara (empu); menyiapkan flight approval (fa) perusahaan angkutan udara untuk penerbangan antar kab/kota dalam
provinsi.
