Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan bidang Angkutan Jalan.
Fungsi Bidang Angkutan Jalan
Untuk melaksanakan tugas Bidang Angkutan Jalan mempunyai fungsi:
Angkutan Orang dan Barang
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sertaevaluasi dan pelaporan bidang Angkutan orang dan barang
Analisa Data & Regulasi
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan, studi, analisis data, rekomendasi kebijakan, dan regulasi bidang angkutan jalan
Sarana dan Prasarana
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan prasarana angkutan jalan
Tugas Dinas Lainnya
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi pada Bidang Angkutan Jalan
Kepala Bidang Penerbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi
Seksi Angkutan Orang dan Barang
Seksi Angkutan Orang dan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang Angkutan orang dan barang, perizinan angkutan orang dalam trayek; perizinan angkutan orang tidak dalam trayek; perizinan angkutan barang umum; fasilitasi perizinan angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi; fasilitasi perizinan angkutan orang tidak dalam trayek lainnya; pengawasan perizinan dan operasional angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang; penyusunan dan pengendalian rencana umum jaringan trayek; penyusunan penetapan dan tarif kelas ekonomi angkutan orang dalam trayek; melaksanakan pembinaan pengusaha angkutan jalan; pengawasan kebijakan pengelolaan terminal dan fasilitas
pendukung angkutan jalan; perencanaan pengembangan angkutan perkotaan; fasilitasi subsidi dan angkutan perintis; dan
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan
Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang sarana dan prasarana angkutan jalan; perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan jalan; perencanaan, dan penyediaan sarana angkutan jalan; penerapan
teknologi informasi angkutan jalan dan pengembangan teknologi sarana; fasilitasi izin dan pengawasan bengkel karoseri kendaraan;
dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
