Dishub

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas merumuskan, menganalisa dan menyelenggarakan kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi kebijakan, pengembangan sarana, prasarana dan angkutan, serta pengembangan dan pengintegrasian jaringan dan simpul lalu lintas untuk menciptakan transportasi darat yang aman, selamat, tertib dan lancar.
WhatsApp Image 2025-01-19 at 16.01.28

Fungsi Bidang LLJ

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai fungsi:

Jaringan & Simpul

Penyusunan rancangan kebijakan sistem jaringan dan simpul perhubungan darat yang terpadu antar dan intra moda transportasi;

Evaluasi & Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas jalan, angkutan, sarana dan prasarana, sistem lalu lintas serta meningkatkan keterpaduan sistem dan keselamatan perhubungan darat;

Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan lalu lintas jalan, angkutan, sarana dan prasarana, sistem lalu lintas serta meningkatkan keterpaduan sistem dan keselamatan perhubungan darat.

Koordinasi dan Tugas Lainnya

Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang perhubungan darat; dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi pada Bidang LLJ

Kepala Bidang LLAJ dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi

Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan

Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang manajemen dan
rekayasa lalu lintas; penerapan teknologi informasi dan komunikasi
lalu lintas jalan; penyiapan penanganan daerah rawan kemacetan,
rawan kecelakaan, dan daerah rawan bencana; penyediaan dan
pemeliharaan perlengkapan jalan; pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas jalan; analisis dampak lalu lintas; penyusunan
rencana induk lalu lintas dan angkutan jalan; penyusunan kinerja
ruas jalan provinsi; pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan
untuk pelayanan angkutan perkotaan; dan pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan.

Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan; pembinaan, sosialisasi, dan kemitraan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; audit dan inspeksi
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; pelaksanaan
pengendalian lalu lintas angkutan jalan; penyusunan rencana aksi
keselamatan lalu lintas angkutan jalan; fasilitasi manajemen dan
penanganan keselamatan di jalan provinsi; penegakan hukum
bidang lalu lintas dan angkutan jalan; pelaksanaan monitoring, dan
evaluasi dan pelaporan.

Manajemen pelayanan angkutan jalan, pengawasan teknis dan usaha angkutan jalan, pelaksanaan dan pengembangan perizinan angkutan jalan, pengelolaan angkutan, pemantauan dan evaluasi serta penetapan tarif, pengembangan tekhnologi sarana, pengawasan pengujian kendaraan bermotor, pengawasan teknis dan administrasi bengkel karoseri kendaraan serta pembinaan pengusaha angkutan jalan.

Rakan Moda butuh bantuan?

dishub@acehprov.go.id

+ (0651) 22110