Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan bidang lalu lintas jalan
Fungsi Bidang LLJ
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai fungsi:
MRLL
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
Studi & Regulasi
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan, studi, analisis data, rekomendasi kebijakan, dan regulasi bidang lalu lintas jalan
Keselamatan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
Tugas Lainnya
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi pada Bidang LLJ
Kepala Bidang LLAJ dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi
Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan
Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang manajemen dan
rekayasa lalu lintas; penerapan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas jalan; penyiapan penanganan daerah rawan kemacetan, rawan kecelakaan, dan daerah rawan bencana; penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan; pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan; analisis dampak lalu lintas; penyusunan rencana induk lalu lintas dan angkutan jalan; penyusunan kinerja ruas jalan provinsi; pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan; dan pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan.
Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; pembinaan, sosialisasi, dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; audit dan inspeksi
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; pelaksanaan pengendalian lalu lintas angkutan jalan; penyusunan rencana aksi
keselamatan lalu lintas angkutan jalan; fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan provinsi; penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan; pelaksanaan monitoring, dan evaluasi dan pelaporan.
