Stiker Pemantul Cahaya Wajib Digunakan Kendaraan Barang

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, diwakili Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana hadiri sosialisasi peningkatan keselamatan angkutan barang melalui pemakaian stiker alat pemantul cahaya (APC) di Hermes Hotel Banda Aceh, Senin, 30 Mei 2022. Acara yang berlangsung secara hybrid (daring dan luring) ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, saat membuka acara ini via daring, menyebutkan bahwa stiker pemantul cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.

Keberadaan alat pemantul cahaya pada mobil barang, ungkap Danto, supaya mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang maupun tabrak samping yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari. Kecelakaan mayoritas disebabkan pengemudi truk tidak melihat adanya kendaraan di depan karena keadaan lingkungan yang gelap.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan keselamatan angkutan barang di jalan raya,” ungkapnya.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor, serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Berdasar PM Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, mobil barang yang diwajibkan berstiker adalah mobil yang memiliki jumlah berat bruto (JBB) 7,5 ton ke atas atau memiliki konfigurasi sumbu 1,2.

Untuk jenis mobil meliputi mobil bak muatan terbuka maupun bak tertutup, seperti mobil tangki dan mobil concrete pump (mobil pengaduk semen). Selain pada mobil barang, stiker pemantul cahaya ini juga berlaku bagi kereta gandengan dan kereta tempelan yang dipasang pada bagian samping dan belakang kendaraan.

Danto berharap sosialisasi ini dapat memberi keseragaman pemahaman tugas bagi seluruh petugas pengujian kendaraan bermotor serta bagi pengusaha angkutan barang dan karoseri yang ada di Aceh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi dalam sambutannya menjelaskan bahwa upaya-upaya demi terciptanya kendaraan bermotor yang berkeselamatan sudah menjadi tugas seluruh insan perhubungan. Salah satunya dengan memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) pada setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, sebut Wahyudi.

Selepas sosialisasi, acara hari ini dilanjutkan dengan inspeksi angkutan barang dan pemasangan stiker pemantul cahaya pada mobil barang di Terminal Mobil Barang (Mobar) di Desa Santan, Aceh Besar. (AM)

Skip to content