Dishub Aceh dan Dishub Bireuen Bahas Pemanfaatan Terminal Mobar

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, diwakili Sekretaris Dishub Aceh, Teuku Rizki Fadhil bersama Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menerima kunjungan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Ismunandar guna membahas pemanfaatan Terminal Tipe B Bireuen di Aula Dishub Aceh, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pada kesempatan itu, Ismunandar meminta area Terminal Tipe B Bireuen dapat difungsikan pula sebagai tempat parkir mobil barang. Pasalnya, tambah Ismunandar, hanya terminal tersebut yang bisa digunakan sebagai area bongkar muat di Bireuen.

Meski begitu, ia menyadari bahwa secara aturan, di terminal penumpang tidak dapat dilakukan bongkar muat barang. “Jika di terminal Bireuen tidak dapat dilakukan bongkar muat barang, maka Pemkab Bireuen tidak tahu harus bongkar di mana,” ujarnya.

Ismunandar menambahkan, tidak mungkin pihaknya membiarkan aktivitas bongkar di depan toko. Sebab, secara teknis di lapangan, hal itu akan menimbulkan konflik baru dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Keberadaan terminal seharusnya menjadi pusat aktivitas mobilitas atau pergerakan barang maupun orang untuk transportasi darat. Namun dengan perubahan arah kebijakan, maka tata kelolanya pun perlu dirumuskan kembali.

Oleh karenanya, menurut Rizki, Sekdishub Aceh, area Terminal Tipe B Bireuen dapat dikerjasamakan pemanfaatannya untuk terminal parkir mobil barang yang berlokasi di bagian belakang terminal penumpang.

“Peruntukan lokasi terminal mobil barang sebelumnya memang berada di belakang Terminal Tipe B Bireuen, hal-hal teknis dapat kita sepakati bersama agar tidak mengganggu fungsi terminal penumpang tipe B,” ujar Rizki.

Pada kesempatan itu, kedua belah pihak menyepakati untuk penggunaan tempat parkir mobil barang di komplek Terminal Tipe B Bireuen melalui kerjasama pinjam pakai yang akan ditandatangani oleh masing-masing Sekretaris Daerah.

Turut hadir juga pada rapat pembahasan ini, pejabat dari Bappeda Bireuen, BPKAD Bireuen, dan Penjabat Aset BPKA. (AM)

Skip to content