Bidang Perkeretaapian, Penerbangan dan Pengembangan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang perkeretaapian, penerbangan, dan pengembangan transportasi.
Fungsi Bidang P3T
Untuk melaksanakan tugas Bidang Perkeretaapian, Penerbangan, dan Pengembangan Transportasi mempunyai fungsi:
Kebijakan
Penyiapan perumusan kebijakan dan penyusunan program dan kegiatan serta penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda;
Evaluasi & Pelaporan
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan teknis perkeretaapian, tata ruang dan lingkungan transportasi, pemaduan moda dan teknologi transportasi;.
Pelaksanaan Penelitian
Penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda;
Tugas Dinas Lainnya
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi pada Bidang P3T
Kepala Bidang Perkeretaapian, Penerbangan, dan Pengembangan Transportasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi
Seksi Perkeretaapian dan Penerbangan
Seksi Perkeretaapian dan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi bidang perkeretaapian dan penerbangan;
penetapan rencana induk perkeretaapian; penerbitan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi prasarana perkeretaapian
umum yang jaringan jalurnya melintasi batas daerah kabupaten/kota; penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi; penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; pembangunan dan pengembangan jaringan jalur kereta api provinsi; penyelenggaraan
keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api pada ruas jalan provinsi; pembinaan perkeretaapian provinsi; perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung pada bandar udara domestik dan internasional;
pengelolaan fasilitas pendukung pada bandar udara domestik dan internasional; koordinasi kegiatan fasilitasi (FAL) Bandar Udara
Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM); penyusunan rekomendasi rute penerbangan perintis; fasilitasi pelayanan penerbangan saat pelaksanaan Haji dan Umrah; pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data angkutan udara; koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan angkutan udara; fasilitasi kebutuhan subsidi angkutan udara perintis; dan pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Seksi Pemaduan Moda dan Lingkungan
Seksi Pemaduan Moda dan Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi bidang pemaduan moda dan lingkungan perhubungan; perencanaan sistem pemaduan moda; studi transportasi; penyusunan dokumen lingkungan perhubungan; penyusunan dan pengelolaan data lingkungan perhubungan dan data spasial; evaluasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan perhubungan dan tataran transportasi; penyusunan tataran transportasi wilayah (Tatrawil); analisis data transportasi; inisiasi kerjasama perhubungan; pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
