Dishub

WhatsApp Image 2025-01-20 at 21.34.01 (1)
Dinas Perhubungan Aceh memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu : 1. UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, 2. UPTD Angkutan Massal Transkutaraja, 3. UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah 4. UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah II

UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja

UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian pelayanan bus angkutan massal (Bus Rapid Transit) Trans Koetaradja, angkutan sewa, angkutanpengumpan (feeder), angkutan subsidi wilayah terpencil dan perbengkelan

Operasional

pelaksanaan operasional pelayanan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bus rapid transit trans kutaraja, angkutan sewa, angkutan feeder dan angkutan subsidi wilayah terpencil dan jasa perbengkelan sesuai ketentuan dan kebutuhan; pelaksanaan pengawasan pengecekan laik jalan kendaraan dan fisik fasilitas depo

Teknologi

pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan teknologi pengawasan dengan peningkatan teknologi; pengawasan pelayanan informasi dan data keberangkatan dan kedatangan bus; pelaksanaan pengawasan pelayanan prosedur pada setiap bus trans kutaraja

Administrasi

pelaksanaan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk tertibnya administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan ; pelaksanaan perencanaan usulan pengembangan fasilitas pelayanan dan keselamatan depo dan perbengkelan

Konektifitas

pelaksanaan pengawasan angkutan sewa dan angkutan subsidi feeder di wilayah terpencil dengan konektifitas ke jaringan angkutan massal trans kutaraja

Sub Bagian pada UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja

Kepala UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Sub Bagian

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat di lingkungan UPTD

Seksi Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengawasan, pemeliharaan sarana dan prasarana Bus Trans Kutaraja.

Seksi Operasional mempunyai tugas melaksanakan operasional bus Trans Kutaraja dan rekomendasi peningkatan kinerja operasional;

UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B

Untuk melaksanakan tugas, UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B mempunyai fungsi:

Operasional

Pelaksanaan operasional pelayanan keluar-masuk kendaraan antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi;

Pemeliharaan

Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana terminal;

Tugas Teknis

Pelaksanaan operasional tugas-tugas teknis dalam pelayanan keselamatan, kehandalan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan pada Terminal Tipe B di wilayah Aceh;

Pelayanan

Pelaksanaan pelayanan angkutan orang di dalam terminal;

Sub Bagian dan Seksi pada UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B

Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi

Subbagian Tata Usaha

Melaksanakan kegiatan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat di lingkungan UPTD.

Melaksanakan operasional penyelenggaraan terminal dan rekomendasi peningkatan kinerja operasional

Melaksanakan pengelolaan, pengawasan, pemeliharaan serta rencana pengembangan fasilitas terminal

Do you need any help?

Dishub@acehprov.go.id

(0651) 22110