UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja
UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian pelayanan bus angkutan massal (Bus Rapid Transit) Trans Koetaradja, angkutan sewa, angkutanpengumpan (feeder), angkutan subsidi wilayah terpencil dan perbengkelan
Operasional
pelaksanaan operasional pelayanan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bus rapid transit trans kutaraja, angkutan sewa, angkutan feeder dan angkutan subsidi wilayah terpencil dan jasa perbengkelan sesuai ketentuan dan kebutuhan; pelaksanaan pengawasan pengecekan laik jalan kendaraan dan fisik fasilitas depo
Teknologi
pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan teknologi pengawasan dengan peningkatan teknologi; pengawasan pelayanan informasi dan data keberangkatan dan kedatangan bus; pelaksanaan pengawasan pelayanan prosedur pada setiap bus trans kutaraja
Administrasi
pelaksanaan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan sesuai ketentuan dan kebutuhan untuk tertibnya administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan ; pelaksanaan perencanaan usulan pengembangan fasilitas pelayanan dan keselamatan depo dan perbengkelan
Konektifitas
pelaksanaan pengawasan angkutan sewa dan angkutan subsidi feeder di wilayah terpencil dengan konektifitas ke jaringan angkutan massal trans kutaraja
Sub Bagian pada UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja
Kepala UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Sub Bagian
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat di lingkungan UPTD
Seksi Fasilitas
Seksi Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengawasan, pemeliharaan sarana dan prasarana Bus Trans Kutaraja.
Seksi Operasional
Seksi Operasional mempunyai tugas melaksanakan operasional bus Trans Kutaraja dan rekomendasi peningkatan kinerja operasional;
UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B
Untuk melaksanakan tugas, UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B mempunyai fungsi:
Operasional
Pelaksanaan operasional pelayanan keluar-masuk kendaraan antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi;
Pemeliharaan
Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana terminal;
Tugas Teknis
Pelaksanaan operasional tugas-tugas teknis dalam pelayanan keselamatan, kehandalan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan pada Terminal Tipe B di wilayah Aceh;
Pelayanan
Pelaksanaan pelayanan angkutan orang di dalam terminal;
Sub Bagian dan Seksi pada UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B
Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
Subbagian Tata Usaha
Melaksanakan kegiatan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat di lingkungan UPTD.
Seksi Operasional
Melaksanakan operasional penyelenggaraan terminal dan rekomendasi peningkatan kinerja operasional
Seksi Fasilitas Terminal
Melaksanakan pengelolaan, pengawasan, pemeliharaan serta rencana pengembangan fasilitas terminal
