Dishub

Innovative digital solution services

Dinas Perhubungan Aceh memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu : UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, UPTD Angkutan Massal Transkutaraja, UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah I dan UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah II
Dinas Perhubungan Aceh memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu : UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, UPTD Angkutan Massal Transkutaraja, UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah I dan UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah II
Dinas Perhubungan Aceh memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu : UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, UPTD Angkutan Massal Transkutaraja, UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah I dan UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah II
Dinas Perhubungan Aceh memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu : UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, UPTD Angkutan Massal Transkutaraja, UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah I dan UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah II
Penyusunan program, informasi dan humas, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, hukum, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.
Pelaksana teknis di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan; pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran; serta angkutan pelayaran dan ASDP

why choose us

Reimagined user experiences