Terminal Tipe-B Bener Meriah Resmi Beroperasi

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 551/1412/2020 tentang penetapan status Terminal Tipe B Bener Meriah menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Dulunya, Terminal ini berstatus Terminal Tipe C, yang melayani trayek antar kecamatan. Peningkatan status ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan jasa angkutan masyarakat yang lebih luas, dari antar kecamatan menjadi antar kabupaten. Sehingga, jaringan trayek pun lebih melebar.

Kamis, 4 Maret 2021 dilakukan acara launching Terminal Tipe B Bener Meriah oleh Bupati Bener Meriah, Tgk. Syarkawi didampingi Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal. Kegiatan ini bersamaan dengan launching tempat parkir mobil barang yang berlokasi tepat di samping Terminal Tipe B Bener Meriah.

“Pengoperasian terminal ini diharapkan menjadi inti pertumbuhan aktivitas ekonomi daerah serta pengelolaan yang lebih profesional,” sebut Erizal dalam sambutannya.

Ia melanjutkan, tentunya dengan infrastruktur yang lebih moderen guna menjawab tantangan yang cukup komplek serta beradaptasi dengan kondisi angkutan umum. Selain untuk menyempurnakan infrastruktur yang ada, Dishub Aceh akan berusaha lebih kreatif untuk menghidupkan suasana terminal seperti pengembangan pelayanan fasilitas berbasis teknologi informasi, serta memperluas fungsi terminal agar dapat juga dijadikan sebagai area publik yang nyaman.

Seperti yang diketahui, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat penting sebagai tulang punggung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Demi keamanan, keselamatan, kelancaraan serta ketertiban lalu lintas dan masyarakat maka dalam aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang dilakukan dalam kawasan terminal yang telah disediakan.

“Kami menyambut gembira dengan adanya fasilitas parkir bongkar muat barang yang berlokasi di jalan lintas Ketipis yang berada tepat di sebelah terminal penumpang yang menjadi simpul jaringan transportasi di Bener Meriah,” tutur Tgk. H. Sarkawi.

Tambahnya lagi, Selama ini kegiatan bongkar muat dilakukan di depan toko ataupun di ruas jalan pasar. Hal ini sangat mengganggu kegiatan jual beli masyarakat karena aktivitas ini memakai hamper seluruh badan jalan seperti yang terjadi di pasar Pondok Baru. Diharapkan, dengan adanya fasilitas parkir ini diharapkan pengusaha angkutan lebih tertib dalam melakukan aktivitas bongkar muat serta mempercepat sinergisitas pergerakan orang dan barang di Bener Meriah. Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres, Dandim 0119/Bener Meriah dan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Sebelum launching dilakukan, Dishub Aceh yang diwakili Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B telah melakukan rapat bersama pengusaha angkutan pada Senin, 1 Maret 2021. Dalam kesempatan itu hadir Kadishub Bener Meriah, Kadishub Aceh Tengah, BPTD Wilayah I Provinsi Aceh, dan DPD Organda Aceh. Dalam rapat ini, pengusaha angkutan mengungkapkan bahwa mereka akan mengapresiasi langkah dan menggunakan terminal sebagaimana fungsinya dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content