






Sebelumnya
Selanjutnya
TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGAN ACEH
“Melaksanakan urusan pemerintahan
dan pembangunan di bidang Perhubungan”
(Peraturan Gubernur Aceh No. 118 Tahun 2016)
FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN ACEH
- Penyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah Aceh di Bidang Perhubungan;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian perhubungan transportasi orang dan barang antar kabupaten/kota di dalam wilayah Aceh;
- Pelaksanaan penetapan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sitem transportasi wilayah Aceh;
- Pelaksanaan pengendalian terhadap sektor pembangunan lain melalui pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing, berkelanjutan dan memberi nilai tambah (ekonomi); dan
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perhubungan.