Standar Operasional Prosedur
SOP permintaan data PPID adalah prosedur yang mengatur cara mengajukan dan mendapatkan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Pemohon mengajukan permintaan informasi secara lisan atau tertulis.
- Pemohon mengisi formulir permintaan informasi.
- Pemohon melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
- PPID memproses permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
- PPID menyampaikan informasi yang diminta atau menyampaikan alasan penolakan.
- Pemohon menerima informasi yang diminta atau surat penolakan.
Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat mengajukan keberatan informasi.
Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik.
