Turunnya Level PPKM, Pengetatan Transportasi di Aceh Dilonggarkan

Seiring dengan menurunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Aceh, pengetatan kegiatan masyarakat di Aceh agak sedikit dilonggarkan.

Kondisi ini juga berdampak pada meningkatnya perjalanan masyarakat dari dan ke suatu wilayah menggunakan jasa angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) di Aceh.

Terminal Tipe B Aceh Tamiang misalnya, terminal ini kembali disibukkan dengan aktivitas mobil angkutan AKDP yang melayani perjalanan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sesuai informasi yang diperoleh dari petugas terminal, sejak pagi hari, terminal ini telah dipadati oleh armada angkutan yang melayani trayek dengan rute pendek. “Mayoritasnya, angkutan tersebut melayani perjalajan hingga ke Kota Langsa atau ke Brandan Kabupaten Langkat,” sebutnya.

Pada rute ini, didominasi oleh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik untuk bekerja maupun menjenguk saudara.

Selain melayani trayek rute pendek, Terminal Tipe B Aceh Tamiang ini juga melayani keberangkatan dan kedatangan armada angkutan umum dengan rute jauh hingga ke Banda Aceh. “Bus biasanya mulai beroperasi dari jam 6 sore hingga jam 10 malam,” tambahnya. (AM)

Skip to content