TRANS-K BEKERJASAMA DENGAN TELKOMSEL MENYIAPKAN INFORMASI KELUHAN MASYARAKAT

Trans Koetaradja selalu memberikan  pembenahan dalam melayani bagi penggunanya dengan menghadirkan layanan call center untuk para pelanggannya. “Call center ini  hadir untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam memperoleh informasi yang diinginkan mengenai operasional Trans-K,” ungkap Kepala UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja T. Robby disela-sela acara penandatanganan MOU kerjasama antara Dinas Perhubungan Aceh dengan Telkomsel, Jum’at (30/11/2018) pagi yang bertempat di Kantor Dishub aceh.

MOU tersebut ditandatangani oleh Manager Branch Aceh PT. Telekomunikasi Seluler Bapak Denny Hermanto  dengan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Bapak Junaidi, ST, MT.

Dalam menyediakan fasilitas dan insfrastruktur untuk pelanggan, Trans-K melakukan pengembangan melaui pola KPBU kerjasama Pemerintah dan badan usaha. Dalam hal ini dengan bentuk kerjasama penyediaan stiker pengaduan keluhan pengguna Trans-K yang akan ditempatkan di setiap bus Trans-K. Penyediaan stiker ini dilakukan oleh Telkomsel dengan hak penyedia akan ditempatkan branch logo dan nama Telkomsel di dalam stiker tersebut. Ini merupakan bentuk kerjasama yang mempunyai manfaat terutama dari sisi Trans-K sendiri dengan tersedianya nomor pengaduan. Bentuk kerjasama antara Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Perhubungan  Aceh dan Tekomsel Aceh adalah dengan penempelan stiker sebanyak 100 lembar yang akan ditempatkan di bagian dalam bus dengan ukuran 20 x 50 cm. Dalam stiker  itu akan disampaikan informasi berupa nomor keluhan bagi pengguna Trans-K, sedangkan stiker yang ditempatkan di bagian belakang bus dengan ukuran 60 x 60 cm sebanyak 50 lembar.

Selain penyediaan stiker, Telkomsel juga memberikan dalam bentuk penyediaan nomor keluhan bagi pengguna bus Trans-K. Hal-hal seperti ini akan terus dikembangkan oleh Trans-K karena untuk penyediaan fasilitas pendukung, terbuka untuk kerjasama dengan pihak swasta dalam mengembangkan Trans-K.

“Semoga nantinya akan ada kerjasama lagi yang saling mengisi untuk kepentingan bersama dan saling membantu untuk tujuan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh dan diharapkan adanya aplikasi yang bisa mengetahui perjalanan bus Trans-K” ungkap Junaidi, ST, MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh.

Nomor pengaduan keluhan pengguna melalui call center  dikelola oleh UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja dengan nomor 08116712349 akan melayani sejumlah kebutuhan warga Aceh akan informasi seputar bus dengan julukan Trans-K. (DW)

 

Skip to content