Tiga Detik Berharga, Selamatkan Jiwa Saat Berkendara

Rakan tahu tidak, ternyata saat berkendara harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, lho. Menjaga jarak aman berkendara itu penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan PP No. 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, Pasal 63 yang menyebutkan, pengemudi pada saat mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.

Menjaga jarak saat berkendara tidak hanya saat kondisi jalan macet, tapi juga saat kondisi ramai lancar maupun lenggang.

Mengutip pernyataan Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), jarak aman berkendara di belakang kendaraan lain idealnya adalah 3 detik untuk kendaraan kecil. Sementara kendaraan besar seperti truk sekitar 4 hingga 6 detik.

Nah, mengapa menjaga jarak 3 detik dengan kendaraan di depan ini penting? Simak penjelasannya berikut ini!

Yuk berkendara dengan bijak supaya semua selamat dari bahaya!

Sumber: Instagram Dishub Aceh

Skip to content