Dishub

DISHUB BANDA ACEH TERAPKAN TRANSAKSI NON TUNAI DI PELABUHAN ULEE LHEUE

Mulai 1 Desember 2019, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh akan menerapkan sistem pembayaran non tunai di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Penerapan transaksi non tunai bertujuan untuk mencegah pungli dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banda Aceh dari retribusi pelayanan pelabuhan. Transaksi non tunai di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue nantinya meliputi; jasa tanda masuk pelabuhan, jasa penitipan kendaraan, dan jasa penggunaan dermaga pelabuhan, termasuk jasa timbangan kendaraan. Kasubbag Keuangan Dishub Banda Aceh Mahdani yang dihubungi Aceh TRANSit menyebutkan, alat pembayaran yang digunakan untuk transaksi non tunai adalah kartu uang elektronik yang dikeluarkan perbankan seperti; Brizzi, e-money, Flazz, dan Tapcash. “Saat ini sedang dilakukan sistem integrasi test untuk ujicoba penggunaan kartu uang elektronik antara Dishub Banda Aceh dan PT. AINO selaku penyedia payment gateway dengan pihak bank,” ungkapnya. Mahdani menambahkan, masyarakat bisa mendapatkan kartu uang elektronik di kantor masing-masing bank, counter penjualan kartu/top up isi saldo di pintu gerbang masuk pelabuhan, serta agen penjualan lainnya. “Direncanakan pada tahun depan bisa menggunakan dompet digital dari Hp android yang berbasis QR code seperti Link aja, Dana, Ovo, Gopay dan lain-lain yang terintegrasi dalam satu barcode yaitu QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard),” jelasnya. Penerapan transaksi non tunai ini sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Hal tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Penerapan transaksi non tunai di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue juga untuk mewujudkan Banda Aceh Smart City dan mendukung Aceh Smart Province, serta ikut menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT),” tutup Mahdani. (AM)

KREATIVITAS MAHASISWA DALAM KAMPANYE KESELAMATAN LALU LINTAS

Mahasiswa Unsyiah Banda Aceh kembali melahirkan inovasi terbaru dalam penyelenggaraan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2019. Kali ini inovasi diciptakan oleh tim yang beranggotakan 4 (empat) orang yaitu; Ikhlasul Amal, Ihza Azizul Hakim, Namira Risza Pasya, dan Rona Salsabila Hatta. Inovasi yang diciptakan yaitu sebuah game lalu lintas (Galantas) yang dijadikan sebagai media pembelajaran bagi anak-anak. Galantas mengadopsi sistem permainan game ular tangga dan monopoli. Namun, kasus-kasus pada permainan diangkat dari kejadian sehari-hari di jalan raya, seperti rambu dilarang masuk, rambu dilarang berhenti, rambu belok kiri dan seterusnya. Dengan penerapan sistem permainan seperti ini, diharapkan pemain dapat dengan mudah memahami aturan, marka, dan rambu lalu lintas. Permainan ini dapat dimainkan oleh 4 (empat) orang sekaligus. Terdapat beberapa keunikan pada permainan ini seperti; pemain yang melanggar aturan akan dikenakan hukuman memasuki penjara. Kemudian juga dilengkapi dengan kartu razia dan kartu keselamatan, dimana pada masing-masing kartu berisi pertanyaan seputar lalu lintas. Secara tidak langsung, pertanyaan yang didapat oleh pemain akan membuat mereka lebih mengenal dan memahami aturan lalu lintas. Salah satu anggota Tim, Namira menyatakan bahwa game ini terinspirasi dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi khususnya pada anak-anak. Dalam kurun waktu 2010 – 2014, tercatat 157 ribu anak di bawah umur menjadi korban kecelakaan dan 25 ribu menjadi pelaku kecelakaan. Dari jumlah tersebut, 58 persen korban dan pelaku belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namira berharap Galantas dapat membantu masyarakat khususnya anak-anak dalam memahami aturan lalu lintas dengan cara yang menyenangkan. “Seperti yang kita ketahui, sangat banyak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa mengetahui aturan lalu lintas secara benar,” ujar Namira. Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh Nizarli, S.SiT, MT menyampaikan apresiasi terhadap kreativitas mahasiswa. “Nantinya game yang dibuat bisa membantu Pemerintah dalam membudayakan kepatuhan berlalu lintas terutama pada generasi milenial,” imbuh Nizarli. Galantas sudah disosialisasikan di SMPN 1 Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Setelah mengikuti sosialisasi dan bermain, terlihat bahwa pengetahuan anak-anak tentang lalu lintas meningkat. Anak-anak telah mengenal rambu-rambu lalu lintas seperti rambu berhenti, rambu jalan lurus, dan seterusnya. Permainan ini juga menjadi bukti nyata bahwa game juga bisa mengedukasi.

Kemhub Minta Kemkominfo Segera Sediakan Dashboard Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online. “Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (12/2/2018). Dashboard merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus. Cucu menegaskan, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. “Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah,” tegasnya. Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time. Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. “Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operaional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis,” katanya. Oleh karena itu Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.(S9) (Dikutip dari Beritatrans 12022017)