Dishub

PM. 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Dan Menjadi Payung Hukum Bagi Semua Pihak

PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Press Conference terkait Angkutan Sewa Khusus dan Ojek Online di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan. “PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menteri Perhubungan. Lebih lanjut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM.108 Tahun 2017. Menurut Menteri Perhubungan terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut. “Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” terang Menteri Perhubungan Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung. Pemerintah Sebagai Mediator Dalam kesempatan tersebut, menhub juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. “Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menteri Perhubungan. “Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb,” tambah Menteri Perhubungan. Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. “Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menteri Perhubungan. Terkait tarif, Bapak Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online. “Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menteri Perhubungan.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/pm.-108-tahun-2017-tetap-berlaku-dan-menjadi-payung-hukum-bagi-semua-pihak

FORUM LLAJ : Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Fly Over Simpang Surabaya dan Under Pass Beurawe – Banda Aceh

Sejak pengoperasian Fly Over Simpang Surabaya, banyak pengemudi kendaraan bermotor mengeluhkan terhadap arus lalu lintas yang menyulitkan pengendara untuk melakukan manuver ke arah tujuan perjalanannya dan kemacetan pada beberapa titik, untuk itu pada Senin pagi (12/03) melaksanakan rapat Forum LLAJ terkait  MRLL simpang Surabaya dan Under Pass Beurawe di ruang Kantor Dinas Perhubungan Aceh. Rapat yang di laksanakan dalam rangka penanganan dampak pengoperasian Fly Over Simpang Surabaya dan Under Pass Beurawe dihadiri oleh perwakilan anggota Forum LLAJ antara lain, Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh, Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) I Aceh dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Pembahasan yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. Zulkarnain, M.Si melalui Bidang LLAJ mengenai kondisi eksisting dan persoalan Simpang surabaya. Berdasarkan keluhan masyarkat, semenjak fly over telah beroperasi terdapat kemacetan pada jam sibuk pagi, siang dan sore menunjukan pola lalu lintas yang berubah semenjak ditutupnya arus lalu lintas dari arah Leung Bata menuju Peuniti dan sebaliknya sehingga terjadi penumpukan  volume kendaraan pada u-turn atau biasa disebut bukaan median jalan di depan Kantor PA Batoh. M. Zubir dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menyarankan ”perlu adanya pembukaan U-Turn didepan Toko Informa untuk memfasilitasi kendaraan dari arah Beurawe menuju Peuniti”. Selain itu baik dari pihak Ditlantas Polda Aceh dan BPJN Aceh setuju untuk Pembangunan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau biasa disebut Traffic Light untuk mengatur arus kendaraan di persimpangan agar tidak terjadi crossing yang menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan kesimpulan rapat Forum LLAJ, terdapat penanganan rekayasa lalu lintas untuk jangka pendek dan jangka panjang. Untuk penanganan Jangka Pendek : Dinas Perhubungan Aceh beserta Forum LLAJ akan melaksanakan survei lebih lanjut asal tujuan di persimpangan untuk data perkiraan panjang antrian di persimpangan. Memberikan fasilitas parkir On Street di depan pertokoan Simpang Surabaya, berupa Traffic Cone dan pemasangan rambu. Penanganan Jangka Panjang : Pembuatan APILL dilaksanakan dengan melakukan survey lebih lanjut maupun menggunakan Teknologi ITS untuk penentuan jumlah fase dan lama lampu yang akan di anggarkan melalui APBN-P 2018 oleh BPTD Aceh. Pembukaan U-Turn di depan toko Dendeng Aceh arah Peuniti memerlukan format khusus sehubungan dengan peraturan masa pemeliharaan pekerjaan fly over yang akan dilaksanakan oleh BPJN-I Aceh Penambahan rambu-rambu dan RPPJ di Under Pass Beurawe oleh BPJN-I Aceh. Penyempurnaan Fasilitas Parkir On Street pada Simpang Surabaya. Untuk rekayasa lalu lintas pada Simpang Surabaya yang memerlukan pembahasa lebih lanjut terkait kewenangan dan beban pelaksanaan akan dirapatkan lebih lanjut, semoga dengan adanya penanganan yang akan ditempuh dapat memudahkan akses berkendara dengan nyaman. (S9)