Dishub

TRANS-K MULAI BEROPERASI DI BANDARA SIM

Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Trans Koetaradja melakukan uji coba masuk ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda hari Senin (08/4). Kadishub Aceh Junaidi, ST. MT turut memantau proses uji coba perdana ini di Bandara SIM. Hadir pula dalam kesempatan tersebut GM. Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Yos Suwagiyono, Kepala UPTD Trans Koetaradja T. Robby Irza, S. SiT. MT, Kabid LLAJ Dishub Aceh Nizarli, S. SiT. MT, dan Pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Provinsi Aceh. Kadishub Aceh Junaidi, ST. MT menyampaikan apresiasinya kepada PT. Angkasa Pura II Bandara SIM atas dukungan dan kerjasama sehingga terlaksananya uji coba perdana ini. Junaidi juga berharap halte permanen dapat segera dimulai pembangunannya oleh PT. Bank Aceh Syari’ah agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Saat ini Trans Koetaradja masih menggunakan halte portable yang berada di dekat area parkir Bandara SIM. Kepala UPTD Trans Koetaradja T. Robby Irza, S. SiT. MT juga menginformasikan bahwa untuk menuju ke Bandara SIM terdapat dua rute/koridor yaitu; koridor 2A (Pusat Kota – Batoh – Lampeunurut – Lambaro – Bandara) dan koridor 5 (Pusat Kota – Kuta Alam – Ulee Kareng – Lam Ateuk – Bandara). Bus Trans Koetaradja mulai melayani penumpang dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB sesuai dengan Timetable yang berlaku. Diharapkan dengan hadirnya Trans Koetaradja di Bandara SIM semakin meningkatkan konektifitas antar moda transportasi di Provinsi Aceh. Sehingga masyarakat maupun wisatawan yang tiba di Bandara SIM memiliki moda transportasi tambahan yang dapat dipilih sesuai keinginannya. Saat ini dengan menggunakan Trans Koetaradja dari Bandara SIM, penumpang sudah dapat menuju langsung ke Terminal Tipe A Batoh dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu. (AM)

Trans Koetaradja Tidak Menghilangkan Peran Angkutan Lokal di Pelabuhan Ulee Lheue

Kehadiran Bus Trans Koetaradja diharapkan mampu membantu mewujudkan transportasi massal yang aman dan nyaman bagi penumpang. Hal ini diwujudkan  dengan pembangunan fasilitas untuk meningkatkan pelayanan Trans Koetaradja yang dilakukan dengan cepat dan maksimal. Keberadaan Trans Koetaradja pada Trayek 2B (Pelabuhan Ulee Lheue) menuai aksi protes dari pemilik angkutan umum lokal (awak becak dan taksi) yang diduga telah melanggar ketentuan dengan sering melakukan mangkal/ngetem (berhenti dan menunggu penumpang tiba dari Sabang) di pelabuhan, hal ini membuat kehilangkan mata pencaharian mereka di daerah pelabuhan Ulee Lheue. Aksi itu dilakukan kemarin (10/10/18) di area pelabuhan dan ditenggarai oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakir Tulod untuk meredam suasana. Muzakir telah menyurati Kepala Dinas Perhubungan Aceh untuk mengevaluasi kinerja operasional Trans Koetaradja pada trayek 2B. Keluhan awak becak dan taksi pelabuhan juga direspon melalui media massa dan media sosial lainya. Mereka meminta Kepala UPTD TransKoetaradja untuk melakukan tindakan. Dan pada pagi ini (11/10/18) Kepala UPTD Trans Koetaradja  T. Robby Irza telah melakukan pertemuan dengan Kepala UPTD Pelabuhan Ule Lheue Rusmansyah guna berdiskusi secara langsung tentang ada atau tidaknya batasan keberadaan dan layanan TransKoetaradja di Pelabuhan Ulee Lheue. Rusmansyah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada batasan keberadaan Trans Koetaradja di dalam pelabuhan, justru masyarakat khususnya penumpang dari Balohan Sabang sangat berterima kasih karena dengan keberadaan Trans Koetaradja dapat menghubungkan dari moda laut ke moda darat, bahkan ke moda udara. Kepala UPTD Trans Koetaradja juga mengadakan pertemuan dengan Ketua Perkumpulan Awak becak/taksi lokal Yayan di pelabuhan Ulee Lheue. Pada pertemuan tersebut  mereka tidak mengijinkan Trans Koetaradja untuk  masuk ke kawasan pelabuhan jika masih mengetem atau menunggu penumpang yang baru tiba dari Balohan Sabang, sampai pada akhirnya mereka menyetujui dengan syarat Trans Koetaradja hanya boleh menurunkan dan menaikkan penumpang yang ada di halte saja dan tidak ngetem/mangkal, sehingga angkutan lokal juga mempunyai peran untuk mengantarkan penumpang ke tujuan perjalanannya. Selain itu hasil kesepakatan menegaskan bahwa halte pelabuhan Ulee Lheue sebagai halte transisi, bukan sebagai halte asal keberangkatan. “Keberadaan angkutan lokal juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan wisatawan yang datang dari Sabang, salah satunya dengan tarif yang jelas dan sesuai ketetapan, sehingga ada kepastian dan kenyamanan bagi penggunanya untuk memilih moda transportasi yang akan digunakan” harapan Robby selaku penanggung jawab Trans Koetaradja. (DW)

KORIDOR 3 DAN 5 TRANS KOETARADJA MULAI BEROPERASI

Geliat perkembangan transportasi di Aceh semakin tinggi, salah satu bukti yang dapat dilihat di Kota Banda Aceh yaitu adanya transportasi Bus Rapid Transit (BRT) yang biasa disebut oleh masyarakat Aceh Bus Transkoetaradja. Rute Trans koetaradja sendiri terbagi beberapa koridor yang melayani seluruh wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Untuk meningkatkan pelayanan Trasnportasi Umum di Aceh, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Perum DAMRI Kota Banda Aceh mengoperasionalkan Trans Koetaradja  koridor 3 dan koridor 5 yang masing-masing melayani trayek Pasar Aceh-Mata le pada koridor 3 dan rute Pasar Aceh Aceh-Ulee Kareng-Blang Bintang pada koridor 5. Armada yang di siapkan untuk koridor 3 sebanyak  4 Bus medium dan pada koridor 5 sebanyak 3 bus besar dan 1 bus medium. Untuk kemudahan masyarakat mengakses pelayanan koridor baru ini, Pemerintah telah menyiapkan sarana16  halte tetap dan 8 unit halte portable pada koridor 3; dan 18  halte tetap serta 5 halte portable pada koridor 5. Pelayanan koridor 3 dan  koridor 5 sendiri dapat dinikmati oleh masyarakat pada hari ini Rabu tanggal 11 Juli tahun 2018.  Pelayanan Bus Transkoetaradja mulai beroperasi pada pukul 06.30 WIB s.d pukul 21.00 WIB dengan frekwensi setiap 10-20 menit. Untuk sistem pelayanan sendiri masih sama dengan koridor lain (koridor 1 dan 2), yaitu masyarakat dapat menggunakan transportasi Bus Transkoetaradja melalui halte yang telah disediakan dengan jam pelayanan yang telah dijadwalkan. Pada tahun 2018 masyarakat Aceh masih dapat menikmati pelayanan Bus Transkoetaradja secara gratis pada seluruh koridor. Tentunya setiap kekurangan dan ketidakpuasan dari masyarakat Aceh terhadap pelayanan angkutan massal perkotaaan ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh tetap terus berusaha maksimal memperbaiki sistem pelayanan demi kenyamanan penumpang. Selain sebagai pelayanan transportasi umum, Bus Transkoetaradja juga diharapkan dapat mendukung Event-event penting yang dilaksana di Aceh, salah satunya event Muzhakarah Ulama Sufi Internasional, Pekan Kebudayaan Aceh Tahun 2018 dan beberapa event penting lainnya. Dengan adanya operasionalnya koridor baru ini, diharapkan dapat lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi umum yang aman dan nyaman. (S8)

Elaborasi Pelabuhan Untuk Tingkatkan Ekspor Dan Investasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang selalu mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan salah satunya melalui peningkatan ekspor dan investasi, untuk itu pengelola di Indonesia harus terus berelaborasi dengan stakeholder untuk meningkatkan kinerja pelabuhan yang ada. Demikian disampaikan Menhub saat menghadiri acara Forum Logistic dengan tema Dwelling Time : “Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik?”. “Presiden selalu mengatakan pertumbuhan perekenomian dapat dilakukan dengan meningkatkan ekspor dan investasi, bicara tentang suatu produktivitas atau murahnya suatu pelabuhan maka itulah menjadi suatu hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan ekspor. Dari apa yang kita diskusikan tadi memang ada yang harus kita elaborasi lagi yakni masih banyak barang yang overstay lebih dari tiga hari dan juga cari apa lagi yang membuat biaya lebih mahal,” ujar Mentri Perhubungan Budi. Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan mengenai barang yang overstay, Kementerian Perhubungan akan mencari solusi dengan hal tersebut agar dapat terus meningkatkan kinerja pelabuhan. Terkait dengan pembiayaan yang masih mahal Menhub telah menginstruksikan kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus kepada kapal-kapal besar yang diberlakukan secara progresif dan akan melakukan invetarisasi jika ditemukan pembiayaan yang masih mahal. “Kita akan cari lagi sebenarnya apalagi yang membuat biaya itu tetap mahal, berkaitan dengan keharusan pelabuhan untuk memberikan harga khusus saya sudah memberikan instruksi kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus. Harga khusus tersebut sudah diberikan kepada kapal-kapal ukuran besar yang tarifnya diberlakukan secara progresif selanjutnya Kementerian Perhubungan akan lakukan inventarisasi lagi jika ternyata masih mahal,” ujar Mentri Perhubungan Budi. Menhub Budi Karya menambahkan bahwa evaluasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan sudah berjalan dengan baik namun memang masih terdapat permasalahan yang ada dan harus segera dicari jalan keluarnya. “Apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sudah berjalan dengan baik, oleh karenanya kedepan ini kita akan realisasi tentang permasalahan yang ada. Katakanlah ada yang bilang kurang transparan, barang yang overstay dan mengenai harga yang mahal kita akan lihat. Jadi kalau minimal tiga hal tersebuti bisa kita selesaikan pasti hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan dari stakeholder terkait akan berkurang,” pungkas Mentri Perhubungan Budi.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/elaborasi-pelabuhan-untuk-tingkatkan-ekspor-dan-investasi

PM. 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Dan Menjadi Payung Hukum Bagi Semua Pihak

PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Press Conference terkait Angkutan Sewa Khusus dan Ojek Online di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan. “PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menteri Perhubungan. Lebih lanjut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM.108 Tahun 2017. Menurut Menteri Perhubungan terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut. “Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” terang Menteri Perhubungan Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung. Pemerintah Sebagai Mediator Dalam kesempatan tersebut, menhub juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. “Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menteri Perhubungan. “Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb,” tambah Menteri Perhubungan. Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. “Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menteri Perhubungan. Terkait tarif, Bapak Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online. “Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menteri Perhubungan.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/pm.-108-tahun-2017-tetap-berlaku-dan-menjadi-payung-hukum-bagi-semua-pihak

FORUM LLAJ : Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Fly Over Simpang Surabaya dan Under Pass Beurawe – Banda Aceh

Sejak pengoperasian Fly Over Simpang Surabaya, banyak pengemudi kendaraan bermotor mengeluhkan terhadap arus lalu lintas yang menyulitkan pengendara untuk melakukan manuver ke arah tujuan perjalanannya dan kemacetan pada beberapa titik, untuk itu pada Senin pagi (12/03) melaksanakan rapat Forum LLAJ terkait  MRLL simpang Surabaya dan Under Pass Beurawe di ruang Kantor Dinas Perhubungan Aceh. Rapat yang di laksanakan dalam rangka penanganan dampak pengoperasian Fly Over Simpang Surabaya dan Under Pass Beurawe dihadiri oleh perwakilan anggota Forum LLAJ antara lain, Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh, Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) I Aceh dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Pembahasan yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. Zulkarnain, M.Si melalui Bidang LLAJ mengenai kondisi eksisting dan persoalan Simpang surabaya. Berdasarkan keluhan masyarkat, semenjak fly over telah beroperasi terdapat kemacetan pada jam sibuk pagi, siang dan sore menunjukan pola lalu lintas yang berubah semenjak ditutupnya arus lalu lintas dari arah Leung Bata menuju Peuniti dan sebaliknya sehingga terjadi penumpukan  volume kendaraan pada u-turn atau biasa disebut bukaan median jalan di depan Kantor PA Batoh. M. Zubir dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menyarankan ”perlu adanya pembukaan U-Turn didepan Toko Informa untuk memfasilitasi kendaraan dari arah Beurawe menuju Peuniti”. Selain itu baik dari pihak Ditlantas Polda Aceh dan BPJN Aceh setuju untuk Pembangunan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau biasa disebut Traffic Light untuk mengatur arus kendaraan di persimpangan agar tidak terjadi crossing yang menyebabkan kecelakaan. Berdasarkan kesimpulan rapat Forum LLAJ, terdapat penanganan rekayasa lalu lintas untuk jangka pendek dan jangka panjang. Untuk penanganan Jangka Pendek : Dinas Perhubungan Aceh beserta Forum LLAJ akan melaksanakan survei lebih lanjut asal tujuan di persimpangan untuk data perkiraan panjang antrian di persimpangan. Memberikan fasilitas parkir On Street di depan pertokoan Simpang Surabaya, berupa Traffic Cone dan pemasangan rambu. Penanganan Jangka Panjang : Pembuatan APILL dilaksanakan dengan melakukan survey lebih lanjut maupun menggunakan Teknologi ITS untuk penentuan jumlah fase dan lama lampu yang akan di anggarkan melalui APBN-P 2018 oleh BPTD Aceh. Pembukaan U-Turn di depan toko Dendeng Aceh arah Peuniti memerlukan format khusus sehubungan dengan peraturan masa pemeliharaan pekerjaan fly over yang akan dilaksanakan oleh BPJN-I Aceh Penambahan rambu-rambu dan RPPJ di Under Pass Beurawe oleh BPJN-I Aceh. Penyempurnaan Fasilitas Parkir On Street pada Simpang Surabaya. Untuk rekayasa lalu lintas pada Simpang Surabaya yang memerlukan pembahasa lebih lanjut terkait kewenangan dan beban pelaksanaan akan dirapatkan lebih lanjut, semoga dengan adanya penanganan yang akan ditempuh dapat memudahkan akses berkendara dengan nyaman. (S9)