Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) berkaitan dengan kerja sama dan konsesi pelabuhan.
Sosialisasi itu mengusung tema :‘’Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan, Kita Tingkatkan Pemahaman mengenai Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya dalam rangka Mewujudkan Pengelolaan Konsesi Pelabuhan Yang Efektif’’.
Melalui sosialisasi, yang dibuka oleh Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo, Kamis (12/11), para peserta diharapkan memahami Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015.
Dalam sambutan tertulis, yang dibacakan Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Andi Hartono, Dirjen mengemukakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan harus dipahami dan dijadikan referensi oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, di baik kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis.
Dengan demikian seluruh tugas-tugas kedinasan yang dilakukan dan kebijakan-kebijakan yang diambil, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap, dengan materi yang dipilih untuk tahun ini, yaitu mengenai konsesi dan bentuk Kerjasama Lainnya akan memperkaya pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan tersebut dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tupoksi,” tutur Andi.
Dia juga berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memperkaya keilmuan dan bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam peningkatan pelayanan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa di masa pandemi Covid 19 agar senantiasa terus memberikan pelayanan yang terbaiknl dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar roda perekonomian dapat terus berjalan.
“Pastikan kita selaku Aparatur Perhubungan memberikan kemudahan berusaha agar sektor investasi terus bertumbuh meski kondisi dunia sedang berusaha keluar dari Pandemi Covid 19 ini. Satu hal lagi, terapkan protokol Kesehatan Covid 19 dengan konsisten, ajak masyarakat umum untuk sama-sama memutus penyebaran Covid 19 dengan komitmen 3 M yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan,” jelas Andi.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Nasional, Anung Trijoko Wasono mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang diadakan di Bali ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pariwisata di Bali.
“Di tengah lesunya industri pariwisata di Bali akibat pandemi Covid 19, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan hadir di Pulau Dewata. Memberikan dukungan terhadap pulihnya pariwisata sekaligus perekonomian,” tutup Anung yang juga selaku panitia penyelenggara acara sosialisasi dimaksud. (Sumber: Ditjen Hubla Kemenhub RI)