Sosialisasi Izin Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue

Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu Banda Aceh merupakan gerbang utama aksesibilitas/konektivitas bagi wilayah kepulauan di ujung paling barat Pulau Sumatera yaitu Kota Sabang dan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Berbagai pembenahan terus diupayakan untuk menghadirkan pelayanan prima dan profesional. Terhitung sejak 26 Maret 2021, pengelolaan pelabuhan penyeberangan ini menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh.

Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue telah mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup dari Gubernur Aceh sejak tahun 2007. Pada tahun 2019, Dinas Perhubungan Aceh memprakarsai penyusunan Adendum Dokumen Lingkungan Hidup Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, dan mendapatkan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Aceh pada Agustus 2020, serta telah diberikan Addendum Izin Lingkungan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Nomor: 660/DPMPTSP2903/IL/2020.

Untuk efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, maka sebagai langkah awal dilakukan Sosialisasi Izin Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue secara internal untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah strategis dengan melibatkan unsur Bidang Pelayaran, Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda, UPTD Trans Kutaraja, serta Koordinator Pelabuhan.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan aksi lapangan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue sebagai langkah awal yang bersifat simbolis dimulainya upaya pengelolaan lingkungan hidup, berupa pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan dan larangan merokok. (AM)

Skip to content