SMART, Ilustrasi Trans Koetaradja Bebas Emisi Menuju Indonesia Emas 2045

Indonesia disebut sebagai negara maritim, negara dengan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Negara yang dilalui garis khatulistiwa ini memiliki garis lintang 6ᵒ LU – 11ᵒ LS serta garis bujur 95ᵒ BT – 141ᵒ BT. Letak astronomis ini menjadikan Indonesia sebagai negara strategis sebagai jalur perdagangan dunia. Pulau-pulau yang berjajar, laut yang membentang, dan kekayaan alam yang melimpah menjadi suatu potensi yang mendorong terjaminnya kehidupan di negera ini, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi (Megadiverse Country).

Indonesia memiliki kekayaan alam dan jumlah penduduk yang melimpah, sehingga Indonesia menjadi salah satu negara yang dihadapkan dengan bonus demografi. Dilansir dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil merilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021 per tanggal 30 Desember 2021. Dari data tersebut diketahui jumlah penduduk Indonesia saat ini 273 juta tepatnya 273.879.750 jiwa. Kondisi ini membuat Indonesia menduduki peringkat ke-4 sebagai negara dengan jumlah penduduk terpadat di dunia.

Jumlah penduduk yang besar memicu munculnya berbagai permasalahan. Masalah yang kerap muncul pada negara dengan jumlah penduduk yang besar adalah masalah lalu lintas angkutan jalan. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya”. Mengendarai kendaraan menjadi hal yang paling sering dilakukan oleh manusia setiap harinya, namun yang perlu diutamakan dalam berkendara adalah harus memperhatikan peraturan lalu lintas. Sehingga bisa menciptakan kondisi jalan yang aman dan kondusif.

Menurut laporan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan populasi seluruh kendaraan di Indonesia mengalami kenaikan tiap tahunnya, yaitu pada tahun 2018 terdapat 126.508.776 unit, dan di tahun 2019 terdapat penambahan 5,3 persen menjadi 133.617.012. Banyak faktor yang menyebabkan jumlah kendaraan di Indonesia terus mengalami peningkatan, salah satunya yaitu jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga memungkinkan kebutuhan kendaraan juga akan semakin meningkat juga, terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan. Oleh sebab itu, masalah kemacetan di perkotaan seringkali belum bisa terpecahkan sampai saat ini.

Adanya transportasi udara, darat, dan laut diharapkan mampu memudahkan komoditas masyarakat dalam melakukan kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkannya di bidang transportasi sendiri maka perlu menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. Dalam hal ini pemerintah harus mampu memberikan sarana dan prasana lalu lintas. Pemerintah melalui Dinas PUPR telah membangun jalan tol di berbagai penjuru Indonesia. Hal ini dilakukan agar daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan) dapat diakses dengan mudah. Masyarakat sebagai obyek yang dilayani pun harus mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan agar Indonesia Emas 2045 benar-benar terwujud.

Namun pada kenyataannya masih banyak penyelewengan pengendara di jalan raya, misalnya tidak mengenakan helm, tidak membawa dokumen kendaraan, dan membawa penumpang atau barang yang melebihi batas maksimal. Tentunya jika hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM. Tujuan dari SIM yaitu untuk mengetahui apakah pengendara sudah cukup umur untuk mengendarai transportasi atau belum.

Saat ini tingkat kesadaran dalam mematuhi lalu lintas di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Maka dari itu perlu ditindak dengan tegas dan mengadakan pemerataan sarana dan prasarana lalu lintas yang disiapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah pengadaan rambu-rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas sendiri adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambing, huruf, angka, kalimat dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Rambu-rambu lalu lintas di atas adalah peringatan yang sering dilihat oleh pengguna jalan di perkotaan, namun jarang ditemukan di jalan perdesaan. Padahal jalanan kota dengan jalanan di perdesaan juga sama-sama dilalui kendaraan sehingga pemerintah perlu menambahkannya di jalan perdesaan. Dengan demikian pemerataan sarana dan prasarana lalu lintas dapat segera terpenuhi dengan baik. Dalam menuju suatu tujuan tidak harus mengendarai transportasi pribadi, masyarakat bisa menggunakan angkutan umum baik yang di jalur udara, darat, dan laut. Namun masalahnya tidak semua orang ingin menggunakan angkutan umum dengan dalih malas untuk menunggu angkutan umum dan kerepotan dalam membeli tiket. Namun dengan masalah tersebut mendorong penulis untuk menggagas SMART (Scheme Mode Of Transportation) dengan aman, nyaman, dan lebih maju.

Langkah yang harus dilalui konsumen bila ingin menggunakan jasa angkutan umum yaitu harus memesan tiket baik secara online maupun offline. Kemudian sambil menunggu keberangkatan transportasi pastikan tidak salah menaiki angkutannya, usahakan selalu mendengarkan suara pemberitahuan dari speaker. Langkah berikutnya angkutan umum akan mengantarkan konsumen sesuai dengan tujuan yang dipesan. Setelah tiba di tempat tujuan, pastikan konsumen tidak meninggalkan sampah dan tidak meninggalkan barang-barang bawaannya.

Dari pandangan ini dapat disimpulkan bahwa usaha dalam mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap lalu lintas perlu difasilitasi dan ditindak dengan tegas agar lalu lintas di Indonesia dapat berjalan dengan normal sehingga mampu mendukung Indonesia Emas 2045.(*)

*Fariz Ari Wibowo
Juara 1 Lomba Menulis “Transportasi Aceh dalam Perspektif Rakan Moda”

Skip to content