Sinergisitas untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu urusan yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah urusan perhubungan. Regulasi tersebut menegaskan batas-batas tugas dan kewenangan dalam pengelolaan transportasi. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pengalihan P3D (Personil, Pembiayaan, Prasarana dan sarana, serta Dokumen) sesuai kewenangannya masing-masing.


Pembagian kewenangan ini dimaksudkan untuk pengoptimalan layanan kepada masyarakat terutama pada aspek-aspek yang dianggap penting dan krusial. Dalam urusan perhubungan, keselamatan berlalu lintas adalah aspek krusial yang memerlukan perhatian serius di semua tingkatan pemerintahan. Di Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota memainkan peran penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan di tingkat Kabupaten/Kota adalah kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Seperti penyediaan fasilitas keselamatan jalan, dan kampanye keselamatan berlalu lintas.


Penyediaan Fasilitas Keselamatan Jalan
Salah satu peran kunci dari Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota adalah penyediaan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan. Hal ini mencakup pemasangan rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan yang memadai di daerah rawan kecelakaan, dan infrastruktur keselamatan lainnya seperti zebra cross, pagar pengamanan jalan dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
Dinas Perhubungan Aceh bertanggung jawab atas fasilitas keselamatan di jalan-jalan provinsi, sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas fasilitas keselamatan jalan di jalan-jalan Kabupaten/Kota. Baik Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa fasilitas ini dipasang, dikelola, dan dipelihara dengan baik untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.


Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas
Selain itu, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Edukasi dapat dilakukan melalui kampanye keselamatan berlalu lintas dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan perilaku pengguna jalan.
Kampanye ini dapat mencakup berbagai inisiatif seperti pemberian informasi tentang aturan lalu lintas kepada masyarakat, program edukasi di sekolah-sekolah tentang keselamatan berlalu lintas untuk anak-anak dan remaja, dan kampanye terkait penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan safety belt pada penggendara kendaraan roda empat atau lebih, kampanye keselamatan pada perusahaan maupun pengemudi angkutan umum.


Kerjasama dan Koordinasi
Selain penyediaan fasilitas keselamatan jalan dan kampanye keselamatan berlalu lintas, kerjasama dan koordinasi antara Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga sangat penting. Kerja sama dan koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan berlalu lintas, sharing informasi dan pengalaman, dapat membantu meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Aceh.

Melalui peran yang aktif dalam penyediaan fasilitas keselamatan jalan dan kampanye keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Aceh. Namun keselamatan berlalu lintas bukanlah semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat, dan kerjasama antar stakeholders menjadi kunci keberhasilan dalam peningkatan keselamatan berlalu lintas di Aceh.(*)

Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Skip to content