Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku. Diantara belasan ribu pulau tersebut, hanya sekitar 6.000 pulau yang berpenghuni. Berada diantara dua samudera dan dua benua menjadikan wilayah perairan sebagai salah satu urat nadi perekenomian Indonesia.
Simeulue, berada di Samudera Hindia, terpisah 150 kilometer jauhnya dari tepi pantai barat Pulau Sumatera menjadikan akses utama ke daratan utama hanyalah melalui moda transportasi udara dan laut melalui penerbangan dan pelayaran perintis. Yang terakhir disebut benar-benar menjadi sarana transportasi krusial untuk arus barang dan penumpang ke wilayah Simeulue.
Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis sendiri berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara, adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan di perairan karena belum memberikan manfaat secara komersial. Hadirnya pelayaran perintis utamanya untuk memberi pelayanan mobilitas penduduk kepulauan dan pemenuhan kebutuhan bahan pokok pada daerah yang terpencil, terdepan, terluar dan terisolir.
Adalah KMP Aceh Hebat 1 yang kemudian menjadi andalan untuk berlayar di lintasan perintis Calang-Sinabang dengan jarak tempuh pelayaran sejauh 175 mil. KMP Aceh Hebat 1 melakukan pelayaran perdananya pada 9 Maret 2021 pada pukul 17.30 WIB, setelah melalui proses panjang hingga penerbitan keputusan Kementerian Perhubungan RI tentang penetapan operator angkutan penyeberangan perintis yang dibiayai melalui APBN. Tentunya, pelayaran perdana hari ini tidak luput dari campur tangan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang telah melakukan penilaian terkait Sistem Manajemen Keselamatan pada kapal yang dibuktikan dengan terbitnya Safety Manajement Certificate (SMC) yang merupakan prasyarat terakhir sebelum kapal dapat beroperasi.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012 Pasal 14 ayat 2 poin e bahwa Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis ditentukan berdasarkan kriteria faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60% (enam puluh per seratus) per tahun. Pada September 2022, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berdasarkan Hasil Evaluasi lintas Perintis tahun 2022, load factor penumpang kapal angkutan penyeberangan KMP Aceh Hebat 1 lintasan Calang-Sinabang adalah sebesar 81,70% dan load factor kendaraan sebesar 66,08%, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria keperintisan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil evaluasi KMP Aceh Hebat 1 lintasan Calang-Sinabang tidak dapat diberikan subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis untuk bulan Oktober s.d Desember 2022 dikarenakan load factor demand pada lintasan tersebut di atas 60%.
Dengan telah berubahnya status lintasan penyeberangan Calang-Sinabang dari lintasan perintis menjadi lintasan komersil berdasarkan data fakta di lapangan, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan pemberian subsidi pada lintasan penyeberangan tersebut.
Lantas bagaimana efeknya pada masyarakat yang menggantungkan rezeki melalui jalannya lalu lintas di jalur ini?
Di periode awal penghapusan subsidi pada lintasan penyeberangan Calang-Sinabang, hal yang pertama terasa tentu saja kenaikan tarif pada pelayaran lintasan ini. Suara-suara keberatan masyarakat bermunculan di media sosial. Bisa jadi, ini juga dikarenakan naiknya tarif berimbas langsung pada kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari yang terpaksa ikut-ikutan beradaptasi.
Namun, menilik dari data penumpang KMP Aceh Hebat 1, load factor penumpang sepanjang triwulan pertama 2023 rata-rata mencapai angka 80% dengan jumlah penumpang tertinggi pada bulan Januari. Dari data, sepertinya faktor “kebutuhan” menang telak dibanding faktor “kemahalan”. Masyarakat amat membutuhkan jasa pelayaran lintasan Calang-Sinabang sehingga meskipun tarif jasanya naik, masyarakat tetap menggunakan jasa pelayaran KMP Aceh Hebat 1. Selain itu, boleh jadi faktor belum adanya pilihan lain yang available juga turut andil.
Menurut Al Qadri, Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Aceh, alternatif yang dapat dilakukan Pemerintah Aceh adalah mengusulkan lintasan penyeberangan perintis baru, dengan pertimbangan Pulau Simeulue sebagai salah satu daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) sehingga tetap harus ada lintasan perintis untuk memberikan pilihan kepada masyarakat yang tidak mampu. Lintas penyeberangan baru yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh untuk menjadi lintas penyeberangan perintis adalah lintas penyeberangan Pulau Banyak–Sinabang dengan jarak 70 mil laut.(*)
Versi cetak digital dapat diakses dilaman: