Simpel-Link Permudah Pemantauan Lingkungan Sektor Transportasi

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal me-launching secara resmi Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan (Simpel-link) pada Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan di Aceh pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Simpel-link merupakan sistem informasi yang mempermudah pemantauan lingkungan pada Terminal Tipe B maupun Pelabuhan Penyeberangan di Aceh, sehingga seluruh fasilitas perhubungan memiliki konsep yang ramah lingkungan.

“Dinas Perhubungan Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas pada prasarana perhubungan untuk mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan kebutuhan perkembangan zaman,” sebut Teuku Faisal.

Hal ini perlu dilakukan mengingat peran prasarana perhubungan di masa sekarang ini tidak hanya sekedar sebagai transfer point. “Tapi telah berkembang menjadi pusat kegiatan perekonomian, perdagangan, maupun jasa,” ungkapnya.

Teuku Faisal berharap seluruh stakeholders, baik regulator, operator, maupun pengguna jasa bisa mendukung dan berpartisipasi dalam mewujudkan prasarana perhubungan Aceh yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda (PSM) sekaligus sebagai ketua panitia Simpel-link, Diana Devi menyebutkan, lahirnya inovasi ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini 8 dari 9 Terminal Tipe B dan 5 dari 6 Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh Dishub Aceh telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, Dishub Aceh berkewajiban untuk mengelola serta melakukan pemantauan lingkungan pada prasarana perhubungan tersebut.

“Dishub Aceh sebagai pengelola Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan di Aceh berkewajiban melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan pada prasarana perhubungan yang telah mendapatkan izin/persetujuan lingkungan hidup,” ujarnya.

Di samping itu, Diana Devi menambahkan bahwa kini telah disediakan layanan pengaduan khusus terkait kondisi lingkungan pada prasarana perhubungan yang dikelola oleh Dishub Aceh. “Layanan pengaduan ini dimaksudkan untuk memenuhi hak setiap orang dalam memperoleh informasi serta berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup pada prasarana perhubungan Aceh,” tuturnya.(AM)

Skip to content