Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan UPT Kementerian Perhubungan dan UPTD di Wilayah Aceh

Mendasari Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: IM 3 Tahun 2012 telah disepakati hasil rapat koordinasi UPT Kementerian Perhubungan dan UPTD di Aceh, sebagai berikut :

1. Akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota dalam rangka membangun sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan secara efektif dan efisien sesuai domisili masing-masing Unit Pelaksana Teknis.

2. Akan berpartisipasi dan berperan aktif pada setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kab/Kota dengan menjaga keserasian hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

3. Akan melaporkan perkembangan realisasi anggaran perlaksanaan masing-masing Satker tepat pada waktunya dan tepat mutu, paling lambat setiap tanggal 5 bulan berkenaan secara berkala kepada Gubernur Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh.

4. Akan memberikan pelayanan maksimal untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal, apabila terdapat keluhan masyarakat terhadap pelayanan, maka akan menjadi tanggung jawab kami.

Skip to content