Perbedaan Antara Rambu Larangan Berhenti dengan Larangan Parkir

Dalam lalu lintas jalan raya, terdapat berbagai rambu yang mengatur perilaku pengendara guna menciptakan keteraturan dan keselamatan di jalan. Dua di antaranya adalah rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Meskipun sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir.

Rambu Larangan Berhenti

1. Pengertian: Rambu larangan berhenti (sering kali ditandai dengan lingkaran merah dengan garis silang melintang) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali di area tersebut, kecuali dalam keadaan darurat seperti kendaraan mogok atau keadaan darurat medis.

2. Tujuan: Rambu ini ditempatkan di lokasi-lokasi di mana berhenti sejenak saja dapat mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Contoh area yang sering menggunakan rambu ini adalah persimpangan jalan, jembatan, atau terowongan.

3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan berhenti dapat dikenakan denda dan pengemudi dapat diminta untuk segera memindahkan kendaraannya.

4. Waktu Penerapan: Larangan berlaku setiap saat tanpa pengecualian, kecuali ditentukan lain oleh rambu tambahan yang menyertainya.

Rambu Larangan Parkir

1. Pengertian: Rambu larangan parkir (biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis miring tunggal) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di area tersebut. Berbeda dengan larangan berhenti, kendaraan masih diizinkan untuk berhenti sejenak, misalnya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, selama tidak ditinggalkan oleh pengemudi.

2. Tujuan: Rambu ini dipasang di area di mana parkir kendaraan dapat menghalangi aktivitas lain atau mengganggu penggunaan jalan secara efektif, seperti di depan pintu masuk bangunan, area perkantoran, atau zona komersial.

3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan parkir juga dapat dikenakan denda, dan kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang dapat diderek oleh otoritas terkait.

4. Waktu Penerapan: Rambu ini bisa berlaku sepanjang waktu atau pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan rambu tambahan yang mungkin ada, misalnya larangan parkir pada jam-jam sibuk pagi atau sore hari.

Secara umum, perbedaan utama antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir terletak pada intensitas larangan terhadap kendaraan. Rambu larangan berhenti tidak mengizinkan kendaraan untuk berhenti sama sekali kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan rambu larangan parkir masih mengizinkan kendaraan untuk berhenti sejenak asalkan tidak ditinggalkan. Pemahaman yang jelas mengenai kedua rambu ini sangat penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(MR)

*Diolah dari berbagai sumber

Skip to content