Pentingnya Penerbangan Perintis

Oleh Batara Yuda Hutapea*

Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki banyak tempat wisata. Jarak tempuh yang jauh menyulitkan masyarakat untuk mengunjungi tempat yang dituju apabila ditempuh hanya melalui jalur darat. Contohnya seperti Sabang yang bisa ditempuh dengan perjalanan udara dan laut.

Transportasi udara dinilai lebih stabil dan menjadi alternatif terbaik. Jika dilihat dari waktu yang ditempuh, melalui udara relatif lebih unggul dan efektif dari pada jalur darat dan laut yang memakan waktu lama.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 bahwa: “Dalam rangka menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan Negara, maka perlu diselenggarakan angkutan udara perintis.”

Angkutan Udara Perintis adalah pemberian jasa layanan transportasi, serta menjadi campur tangan pemerintah yang berbentuk pemberian subsidi karena terjadinya ketidakseimbangan antara permintaan dengan penawaran.

Angkutan Udara Perintis berfungsi untuk melayani pengangkutan menuju daerah-daerah terpencil. Angkutan Udara Perintis melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.

Oleh karena itu, pemerintah mempunyai beban khusus yaitu sebagai penyelenggara pengangkutan perintis.

Dengan kata lain, angkutan udara perintis berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena mampu mencapai wilayah yang terpencil, membuka dan membangun serta mengembangkan daerah-daerah yang terisolasi yang selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sosial budaya, pendidikan, kesehatan, Pariwisata dan lain sebagainya.

Begitu pula sebaliknya, apabila angkutan udara perintis tidak diselenggarakan, maka daerah-daerah terpencil tidak terhubungkan. Sehingga penyaluran logistik dan mobilisasi manusia tidak terlaksana dan pertumbuhan ekonomi akan terhenti juga aktivitas lainnya, termasuk administrasi pemerintah yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis, PM No. 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan adalah menghubungkan wilayah yang belum berkembang dengan kawasan perkotaan dan belum dilayani moda transportasi, tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun, wilayah yang terkena bencana alam, serta menjadi penghubung untuk daerah yang secara komersil belum menguntungkan untuk dilayani oleh penyedia jasa angkutan.

Penerbangan perintis berperan penting dalam membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan antara rute utama dengan rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional.

Adapun rute yang telah diusulkan Pemerintah Aceh tahun 2022 sebanyak 11 usulan rute, yaitu Banda Aceh–Sinabang, Banda Aceh–Kutacane, Banda Aceh–Gayo Lues, Banda Aceh–Takengon, Banda Aceh–Blang Pidie, Banda Aceh–Singkil, Banda Aceh–Tapak Tuan, Medan–Blang Pidie, Medan–Gayo Lues, Takengon–Singkil, dan Takengon–Sabang serta sebaliknya, dengan frekuensi penerbangan 1-3 kali seminggu.

Untuk lintasan penyeberangan, terdapat 4 rute lintasan penyeberangan perintis, yaitu Singkil–Pulau Banyak, Ulee Lheue–Lamteng, Ulee Lheue–Seurapong, dan Calang–Sinabang dan sebaliknya.

Dari rute-rute tersebut, Pemerintahan Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh ingin membentuk dan memajukan sektor udara khususnya Moda Transportasi Udara di Provinsi Aceh yang berkaitan tentang Angkutan Udara Perintis agar menjadi roda ekonomi yang baru.

Semoga Rakyat aceh dan Pemerintahan terus memberikan dukungan kepada Moda Transportasi Udara di Aceh sehingga dapat berkembang menjadi lebih baik dan menjadi salah satu faktor utama dalam memajukan daerah. []

*Pengelola Sarana Angkutan Bidang Penerbangan Dinas Perhubungan Aceh

Skip to content